Seorang Jaksa Gugat UU ITE Usai Dipenjara karena Kritik Penyelenggara Negara

JAKARTA, virprom.com – Jaksa Jovi Andrea dari Kejaksaan Republik Indonesia mengajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 310 (3) dan Pasal 45 KUHP (UU No. 1) Angka 1 Tahun 2024, Pasal 7 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Gugatan tersebut dilayangkan karena Jovi sedang menjalani proses hukum karena mengkritik pejabat pemerintah di media sosial karena lalai dalam menggunakan fasilitas pemerintah.

Jovi saat ini ditahan di bawah yurisdiksi Kantor Polisi Nandapanuri.

Pemohon menilai keengganan ASN dikritik karena istilah tersebut tidak jelas maknanya “Digunakan untuk kepentingan umum” dalam Pasal 310(3) KUHP “Untuk kepentingan umum”

Baca Juga: Aktivis Tambak Udang Anti Karimunjawa yang Dipenjara karena UU ITE Ajukan Gugatan ke Mahkamah Konstitusi

Buce Abraham Beruat, Welly Anggara dan Adi Guna Prarawa Lubis yang bertindak sebagai tim kuasa hukum pemohon; Pokok-pokok permohonan dibacakan secara bergantian dalam sidang di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jakarta Pusat, Selasa (9 Maret 2024).

Pada dasarnya Para pemohon beralasan, ketentuan UU ITE memperbolehkan hukuman pidana seperti yang dijatuhkan kepada pemohon hanya karena mengkritik pejabat pemerintah lainnya.

Oleh karena itu, Pemohon mencontohkan ketentuan tersebut bertentangan dengan Pasal 1 ayat (2), Pasal 28E ayat (3), dan Pasal 28F UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Pemohon kemudian meminta pengadilan untuk menyatakan perkataan tersebut Yang dimaksud dengan “berbuat untuk kepentingan umum” dalam Pasal 310 ayat (3) KUHP melanggar Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sepanjang tidak dimaknai antara lain: “Kritik terhadap kebijakan negara, kritik terhadap pejabat tata usaha negara” agar tidak menyalahgunakan kekuasaan atau bertindak sewenang-wenang.

Oleh karena itu, bunyi Pasal 310(3) KUHP diubah menjadi: “Perbuatan apa pun yang tidak mengandung pencemaran nama baik atau pencemaran nama baik secara tertulis. Jika tindakan tersebut jelas-jelas untuk membela diri atau untuk kepentingan umum, seperti mengkritik pemerintah . dan mengkritik penyelenggara negara yang sembarangan dalam menggunakan fasilitas negara, apalagi hak-haknya.”

Baca Juga: Bimbim Slank Sebut Bikin Musik Makin Seram Karena UU ITE

Untuk menanggapi permintaan pelamar Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam rekomendasi pemeriksaan panel ahli mengatakan, para pemohon perlu memperkuat status hukumnya.

“Oleh karena itu, penting untuk menyusun klausul kerugian konstitusional dalam permohonan tanpa mengedepankan hak-hak yang diberikan oleh Konstitusi karena sekaligus menjadi titik tolak status hukum pemohon.” Konstitusi. Ada beberapa keputusan pengadilan terkait. Oleh karena itu, hal tersebut perlu dikaji “Masih ada putusan Mahkamah Konstitusi itu 50/PUU-VI/2008 yang menegaskan UU ITE mengacu pada Pasal 310 KUHP –

Sementara itu Hakim Konstitusi M. Guntur Hamzah mengatakan pemohon perlu menjelaskan kronologis perkaranya. dan jelaskan apakah itu benar atau tidak Dan apakah hal ini mengakibatkan kerugian konstitusional?

“Kemudian, menanggapi alasan pemohon mengajukan pengaduan Kata itu perlu dijelaskan “Kepentingan umum” pada undang-undang yang berlaku saat ini terlebih dahulu Sebab, pemahaman tersebut meresap dalam norma hukum. “Oleh karena itu, perlu dijajaki perannya Kepentingan umum di berbagai bidang maknanya dalam undang-undang untuk melihat apakah maknanya sesuai dengan norma yang berlaku,” jelas Guntur.

Pelamar memiliki waktu 14 hari untuk menyelesaikan aplikasi. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan buka saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top