Sentil SYL soal Biaya Umrah, Hakim: Harusnya Sudah Dibayar dan Tak Beralasan Tunggu Penagihan

JAKARTA, virprom.com – Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (TPIKOR) Jakarta memuji niat terdakwa Siahrul Yasin Limpo (SYL) membayar biaya umrah pribadi dan keluarga sambil mempertimbangkan putusannya.

Namun hakim anggota Ida Ayu Mustikawati mengkritisi SYL yang bersikeras agar biaya umroh keluarga segera dibayarkan setelah ibadah. Sebenarnya, sebelum dibuat.

Hal itu disampaikan Ida saat membacakan pendapat juri atas pernyataan pengacara SYL mengenai malpraktik hukum terkait biaya perjalanan umrah atau pembelaan.

“Benar bahwa tergugat wajib membayar biaya ibadah umrah pribadinya dan biaya umrah keluarganya serta biaya umrah pribadi terdakwa, pembayarannya harus dilakukan segera setelah menunaikan ibadah umrah dan tidak perlu menunggu tagihan. . .” kata Ida dalam sidang yang digelar di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (7/11/2024).

“Pelayanan umrah juga diselenggarakan, apalagi pada umumnya jika menunaikan umroh biasanya membayar terlebih dahulu sebelum melaksanakannya,” ujarnya.

Baca Juga: SYL Pleidoi, Hakim Diberhentikan: Durian Sebenarnya Sudah Diterima dan Dialamatkan di Rumah Dinas Menteri Pertanian.

Sebelumnya juri telah memeriksa pembayaran biaya umroh. Menurut anggota majelis hakim Fahjal Hendri, umroh merupakan perjalanan kerja tahap terakhir yang dilakukan mantan Menteri Pertanian (Menton) tersebut.

“Umrah sebenarnya bukan kegiatan utama karena merupakan bagian terakhir dari hari terakhir kunjungan menteri untuk menyelenggarakan kerja sama internasional antara Kementerian Pertanian (Kementen) dengan Uni Emirat Arab dan Arab Saudi,” kata Fahjal.

Namun biaya bagi pihak yang tidak termasuk dalam Kementan tidak ditanggung oleh Kementan dan tidak menjadi tanggungan pihak terkait yang mengikuti umroh. seperti keluarga responden dan pasangan responden SYL.

Oleh karena itu, menurut hakim, seharusnya biaya tersebut dibebankan pada biaya pribadi terdakwa.

“Bagi pihak nonkementerian, termasuk keluarga menteri dan rekan-rekan menteri, yang tidak bertanggung jawab kepada kementerian dan tidak bertanggung jawab kepada kementerian, maka tergolong pengeluaran pribadi tergugat,” kata Fahjal.

Namun saat membacakan putusan, hakim tidak merinci alokasi biaya umroh yang menjadi tanggung jawab SYL sepenuhnya.

Baca Juga: Hakim: SYL Indira Chunda Tita Harus Kembalikan Kendaraan ke Kementerian Pertanian

Ternyata, dalam persidangan, Majelis Hakim memvonis SYL 10 tahun penjara dan denda Rp300 juta, sedangkan subsidernya divonis empat bulan penjara.

Tak hanya itu, SYL diperintahkan membayar ganti rugi sebesar $14.147.144.786 dan $30.000.

SYL dinyatakan tidak bersalah melakukan korupsi bersama mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian (Sekjen) Kasdi Subagyono dan mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian (Alcintan) Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta.

Majelis hakim menilai SYL dan anak buahnya melanggar Pasal 12 Huruf E, Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999, Pasal 55 (1) Ayat 1 KUHP (KUHP) Pasal 64 Ayat 1 KUHP. KUHP (KUHP). KUHP (digabung dengan 1) seperti pada dakwaan pertama.

Baca Juga: Hakim Sebut SYL Salahkan Kekuasaan untuk Tawarkan Cucunya Ditunjuk Kementerian Pertanian

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top