Sentil Pihak yang Terlambat, MK: Kalau di Korea Utara, Ditembak Mati

JAKARTA, virprom.com – Hakim Konstitusi (CJ) Arief Hidayat mengkritik para pihak yang terlambat datang mendengarkan dalil pemilu di Gedung Mahkamah Konstitusi (JC), Jakarta Pusat, Rabu sore (5/2/ 2024).

Menurut Hakim Arief Hidayat, pihak yang terlambat harus mendapat izin terlebih dahulu ke pengadilan.

Makanya hakim lama sekali untuk mendapat izin datang atau tidak, kata Hakim Arief Hidayat.

Namun, pihak yang terlambat diperbolehkan untuk berpartisipasi dalam proses tersebut. Ketua MK periode 2015-2018 ini juga mengingatkan agar tidak terlambat menghadiri sidang berikutnya.

Baca juga: Giliran Ketua KPU yang Dikritik karena Membiarkan Hakim Mahkamah Konstitusi Mundur dari Pertimbangan Sengketa Legislasi.

“Butuh waktu lama untuk pergi. “Lain kali semua pihak harus tepat waktu,” kata Arief Hidayat.

Hakim Arief Hidayat mencatat dalam putusannya bahwa Korea Utara memiliki aturan ketat terhadap kelompok yang datang.

Ia juga bercanda bahwa di negara yang diperintah oleh Kim Jong-un, siapa pun yang datang terlambat bisa menghadapi kematian.

“Kadang-kadang jangan sampai telat, kalau telat seperti ini di Korea Utara, bisa ditembak,” kata hakim Arief Hidayat yang mengundang gelak tawa penonton.

Baca juga: Rekaman KPU, Hakim MK Arief Hidayat: Setelah Viral, Saya Marah

“Sepertinya dia memang suka tertawa, artinya dia berharap bisa menembak yang terlambat,” ucapnya sambil tertawa lagi.

Hakim Arief Hidayat yang membuka sidang ini pun menggugat perwakilan Komisi Pemilihan Umum (GEC) yang tidak hadir mendengarkan perdebatan terkait pemilihan presiden pada Rabu pagi.

“KPU ada di sini ya, kami di sini pagi-pagi, dan sekarang kemarahan saya terhadap KPU sudah menyebar di internet,” kata Hakim Arief Hidayat.

Ia juga meminta KPU selalu hadir pada setiap ujian untuk kepastian. Selain itu, kuasa hukum partai umum penyelenggara pemilu terkadang tidak memahami materi terkait perkara yang dilimpahkan ke Mahkamah Konstitusi.

Baca Juga: Hakim MK Saldi Isra Sebut Tak Ada Pemohon Soal Pileg: Kami Nyanyikan Bunga Jatuh

“Penting hadir di sini, minimal kalau tidak ada KPU pusat, KPU daerah, atau KPU daerah/kota, karena kalau kita tanya, penasehat hukumnya belum siap banget, kita tidak tahu. Tentu saja,” kata hakim Arif Hidayat.

Hakim kemudian melanjutkan perkara Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Nomor. Dengarkan berita terkini dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top