Sentil Dewas KPK, Mahfud: Firli Dijatuhi Hukuman Usai Tahu Tersangka, Sebelum Itu Laporannya Banyak…

JAKARTA, virprom.com – Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud M.D. Ia tidak hanya mengkritik aktivitas Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC), tapi juga pengawasan Dewan KPK.

Menurut Mahfud, para Detasemen KPK juga tak berdaya akibat revisi Undang-Undang (UU) yang melemahkan KPK.

Namun, ia secara khusus mengkritisi aktivitas Dewas KPK periode 2019-2024 yang dinilainya bertindak setelah pimpinan atau komisioner KPK terbukti melanggar hukum.

“Tuhan tidak punya gigi. Orang dewasa tidak bekerja mengambil keputusan ketika tahu ada yang dihukum,” kata Mahfoud, Rabu (7/8/2024) dalam Podcast Frank Mahfoud MD yang ditayangkan di channel YouTube Official Mahfoud MD.

Baca Juga: Mahfoud: Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) kini dipandang sebagai alat untuk mengalahkan lawan politik yang berkuasa dan melindungi teman politik orang yang berkuasa.

Mahfoud juga mengenang kasus Firli Bahuri yang divonis bersalah melakukan pelanggaran etik setelah ditetapkan sebagai tersangka oleh Paulda Metro Yaya, mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi.

“Seperti Firley, dia divonis bersalah ketika mengetahui Firley menjadi tersangka. Banyak laporan sebelumnya. ‘Yah, itu tidak berhasil,'” katanya.

Dewas KPK dikabarkan memutuskan Firli Bahuri terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku terkait pertemuan dengan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Firley terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran kode etik dan perilaku. Firley dinilai melanggar Pasal 4(2) atau Pasal 4(1)(j) dan Pasal 8 Peraturan Dewan BPK Nomor 2021.

Baca Juga: Kahiyang dan Bobby Disebut dalam Sidang Korupsi, Mahfoud: Seharusnya Mereka Diadili

Atas perbuatannya tersebut, purnawirawan jenderal bintang tiga Polri itu mendapat sanksi berat hingga berujung pada pengunduran diri pimpinan komisi antirasuah tersebut.

Keputusan tersebut dibacakan dalam sidang etik terbuka pada 27 Desember 2023 di Gedung Pendidikan Antikorupsi Jakarta.

Menariknya, Firli Bahuri sebelumnya ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya terkait kasus korupsi yang melibatkan mantan Menteri Pertanian SYL di Kementerian Pertanian (Kementan).

Penetapan tersangka terhadap Firli Bahuri diumumkan pada 22 November 2023 oleh Direktur Reserse Kriminal Kombes Ade Safri Simanjuntak Polda Metro Yaya.

Baca juga: Mahfoud Sebut 2 Poin Penting Rombak Komisi Pemberantasan Korupsi, Ganti Presiden dan Pilih Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi KPK yang Menurun.

Sebelumnya, Mahfoud secara terang-terangan melontarkan kecurigaan bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi memburuk karena dijadikan kekuatan untuk menghajar lawan politik sekaligus melindungi teman politik.

“Komisi Pemberantasan Korupsi (PKC) kini ditengarai menjadi alat penguasa untuk mengalahkan lawan politik dengan melindungi teman politik penguasa. Beberapa kasus dirahasiakan, sementara kasus lainnya diangkat dan diselidiki untuk menekan oposisi. kepada pemerintah,” kata Mahfoud.

Mahfoud mengatakan, opini tersebut semakin berkembang di mata masyarakat karena banyak menteri yang dinyatakan bersalah karena memiliki kepentingan politik di luar pemerintahan. Namun, para menteri yang diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (ACC) atau Kejaksaan Agung tidak dituntut karena diduga memiliki afiliasi politik dengan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top