Sengketa Pileg Dikabulkan MK Naik 3 Kali Lipat, Profesionalisme KPU Disorot

JAKARTA, virprom.com – Kepiawaian KPU terlihat setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan total 44 (14,81 persen) dari 297 permohonan peserta Pemilu 2024.

Jumlah tersebut membuat jumlah penyelesaian sengketa pemilu pada tahun 2024 meningkat 3 kali lipat dibandingkan tahun 2019.

Dari 44 perkara yang disetujui, Mahkamah Konstitusi memerintahkan KPU menggelar 20 pemilihan umum (PSU) baru yang diumumkan di tempat pemungutan suara (dapil).

“Jika dicermati, sebagian besar perintah PSU yang dikeluarkan Mahkamah Konstitusi berkaitan dengan persoalan kekuatan dan integritas penyelenggara pemilu, khususnya pelaksanaan penyelenggaraan pemilu dan tujuan penyelenggara pemilu. Pakar hukum pemilu Indonesia, Titi Anggraini, pada Selasa (11/6/2024).

“Hal ini terjadi terutama di tingkat penyelenggara pemilu di lapangan dan di tingkat pimpinan KPU RI. Misalnya dalam putusan PSU karena KPU tidak mengurusi pelaporan perempuan,” ujarnya.

Baca juga: MK Putuskan Pemilu Ulang ke-20, KPU: Anggaran Cukup.

Dalam kasus yang dicontohkan Titi, PKS kesal karena tidak mendapatkan kursi di DPRD Gorontalo meski kandidat perempuan berjumlah 30 persen, sedangkan 4 partai mendapat kursi yang tidak mencapai 30 persen. kandidat perempuan untuk pemilu.

Ketidakpastian hukum ini bermula ketika Mahkamah Agung (MA) membatalkan dan memerintahkan KPU Indonesia meninjau kembali aturan teknis yang membolehkan partai politik berpartisipasi dalam pemilu meski belum mampu meraih rata-rata 30% kandidat perempuan.

Namun, KPU tidak mengubah undang-undang yang dibatalkan oleh Mahkamah Agung, karena mereka mengontrol keabsahan undang-undang tersebut karena partai politik tidak mendaftarkan calon peserta pemilu sebelum Mahkamah Agung mengubah undang-undang tersebut.

Terakhir, KPU mulai menyetujui Daftar Calon Tetap (DCT) partai politik di daerah pemilihan yang tidak memiliki 30 persen calon perempuan pada pemilu tersebut.

Baca Juga: Konstituante Setujui Pemilu Pihak Ketiga, KPU Bilang Beda

Menurut MK, KPU tidak mempertimbangkan pendapat MA karena justru yang membinasakan parpol tersebut.

MK juga memerintahkan KPU untuk menyelenggarakan PSU di daerah pemilihan Gorontalo 6 dan menuntut semua parpol pesaing menerapkan 30 persen calon legislatif perempuan.

“Banyak putusan MK yang menegaskan adanya persoalan serius dalam penyelenggaraan dan penyelenggaraan Pemilu 2024. Indikasinya, banyak PSU yang di luar penegasan bahwa MK bukan hanya sekedar jumlah suara yang membenarkan tingkat perolehan suara. Pemilunya lebih sedikit dibandingkan sebelumnya,” kata Titi.

Ia menilai perlu dilakukan pendalaman terhadap pemangku kepentingan yang terlibat dalam penyelenggaraan pemilu 2024, khususnya dalam proses perencanaan.

Baca Juga: 20 Sengketa Pemilu Dilimpahkan ke MK, KPU Segera Panggil Pejabat Daerah Bahas PSU

Menurutnya, menurunnya kualitas penyelenggaraan pemilu tidak lepas dari penggunaan tenaga perencana pemilu yang kuat dalam menyeleksi partai dan partai sehingga mengabaikan kekuatan dan presisi.

Oleh karena itu, pekerjaannya terhambat sehingga berdampak pada rendahnya profesionalisme dan pelanggaran dalam banyak hal, termasuk pengesahan undang-undang pemilu oleh pimpinan puncak penyelenggara pemilu, kata Titi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top