Sengketa Pileg di Papua Tengah, MK Soroti KPU Tak Bawa Bukti Hasil Noken

JAKARTA, virprom.com – Mahkamah Konstitusi (MK) menggelar sidang lanjutan terkait perselisihan jual beli suara pada DPR tahun 2024 di Provinsi Papua Tengah.

Hakim Annie Nurbaningsih menyoroti Komisi Pemilihan Umum (KPU) Indonesia sebagai tergugat tidak menyerahkan bukti formulir C.Hasil Ikat sebagai salah satu alat bukti.

Bahkan, formulir tersebut menjadi bukti adanya pemungutan suara/TPS tingkat pertama di beberapa wilayah Papua Tengah yang masih menggunakan sistem ikat/noken.

Bukti perolehan suara di tingkat TPS dinilai penting karena terdapat perbedaan perolehan suara di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Baca Juga: Dengar Pendapat Perselisihan Pemilu, PAN Minta PSU di TPS Minahasa 7

“Harusnya ada Hasil Tahap, lalu C. Hasil Ikat, lalu (Borang) D. Hasil Kecamatan/Kabupaten, lalu Kabupaten. Ini dimulai D. Hasil Kecamatan dan Kabupaten, C. Hasil Ikat atau tidak? mungkin kita berbaikan,” kata Annie di persidangan, Senin (6/5/2024).

Anggota KPU RI Yulianto Sudrajat yang hadir dalam sidang Panel 3 mengatakan, pihaknya masih menyiapkan formulir C. Hasil sebagai alat bukti tambahan.

“Jadi yang dicantumkan di sini sama sekali bukan bukti hasil C.Ikat. Silakan lihat perhitungan bertahap dari hasil C.Ikat,” jawab Annie.

Baca Juga: Kontroversi Pemilu MPR, PPP Klaim Suara Terpindah ke Partai Lain di 35 Daerah Pemilihan

Setelah itu, Ketua Majelis Hakim Arif Hidayat meminta KPU melengkapi tes tambahan berupa Formulir C Hasil Ikat di Papua Tengah. Namun KPU keberatan.

“Saya kira tidak (siang ini), Yang Mulia,” jawab Yulianto yang menjabat Koordinator Bidang Perencanaan, Keuangan, Umum, Rumah Tangga, dan Logistik KPU RI itu.

Hakim Annie Nurbaningsih juga menyoroti bukti-bukti KPU RI atas dalil-dalil pemohon yang dinilai ambigu.

Baca Juga: Hakim MK Singgung Pilihan di Sidang Pemilu Legislatif: Kalau Begitu Semangat, Tak Kalah 2-1

Pemohon asal Papua Tengah mendalilkan KPU Kabupaten Puncak yang menangani penghitungan ulang penghitungan suara di sejumlah kecamatan.

Argumen tersebut ditanggapi KPU RI melalui Bukti Nomor T6, namun dinilai masih ambigu.

“Harus dijelaskan kenapa diambil. Apa yang dijelaskan pada Lampiran T6? Karena hanya menandakan diambil,” tegas Annie.

Sebagai informasi, Papua Tengah menjadi provinsi dengan jumlah perkara perselisihan Pemilukada 2025 terbanyak di Mahkamah Konstitusi dengan total 26 perkara.

Baca Juga: Dengar Sengketa Pemilu Majelis, Hakim MK kaget karena tanda tangan Surya Paloh berbeda

Pada Pilkada 2024, setidaknya tiga perempat dari 8 kabupaten di Papua Tengah, seluruh TPS akan tetap menggunakan sistem noken/iket.

Kecamatan yang terdaftar TPSnya sebagai pelaksana sistem noken tanpa terkecuali adalah Kecamatan Punkek Jaya, Punkek, Panai, Intan Jaya, Dayai dan Dogiyai.

Pada saat penghitungan ulang hasil penghitungan suara tingkat nasional di kantor KPU RI, Papua Tengah menarik banyak perhatian saksi partai politik karena proses penghitungan ulang di tingkat provinsi dikatakan tidak transparan dan keberatan banyak saksi tidak diakomodasi. . Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top