Senat Thailand Loloskan RUU Pernikahan Sesama Jenis

BANGKOK, virprom.com – Senat Thailand pada Selasa (18/6/2024) memberikan suara bulat untuk menyetujui rancangan undang-undang (RUU) yang akan melegalkan pernikahan sesama jenis.

Dengan melakukan hal ini, Thailand siap menjadi negara pertama di Asia Tenggara yang memberlakukan undang-undang pernikahan sesama jenis.

Thailand dikenal sangat ramah dan inklusif, namun telah berjuang selama bertahun-tahun untuk mengesahkan undang-undang kesetaraan pernikahan.

Baca juga: Thailand akan segera menjadi negara Asia Tenggara pertama yang mengizinkan pernikahan sesama jenis

Masyarakat Thailand pada umumnya menganut nilai-nilai konservatif, dan anggota komunitas LGBTQ+ mengatakan bahwa mereka menghadapi diskriminasi dalam kehidupan sehari-hari.

Pemerintah dan lembaga-lembaga negara juga secara historis konservatif, dan advokasi kesetaraan gender merupakan tantangan besar untuk mendorong legislator dan pegawai negeri agar menerima perubahan.

RUU Kesetaraan Pernikahan di Thailand bertujuan untuk memberikan hak hukum, finansial, dan kesehatan penuh kepada pasangan dari semua jenis kelamin.

RUU ini diterima di Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Thailand sesaat sebelum sidang parlemen berakhir pada bulan April lalu, dan mendapat persetujuan dari 400 dari 415 anggota yang hadir.

RUU ini lolos sidang terakhir di Senat pada hari Selasa, dengan persetujuan 130 anggota dari 152 yang hadir, empat berbeda pendapat dan 18 tidak memberikan suara.

Untuk menjadi undang-undang, rancangan undang-undang tersebut harus mendapat dukungan proforma dari Raja Maha Vajiralongkorn, diikuti dengan publikasi dalam lembaran negara resmi, yang akan menentukan dalam waktu 120 hari kapan undang-undang tersebut akan mulai berlaku.

Namun, jika kerajaan tidak menyetujuinya, rancangan undang-undang tersebut akan dikembalikan ke Kongres.

Namun, jika Kongres Thailand kembali mendapatkan dua pertiga mayoritas, RUU tersebut masih bisa menjadi undang-undang.

Jika ini terjadi, Thailand akan menjadi negara ketiga di Asia, setelah Taiwan dan Nepal, yang mengizinkan pernikahan sesama jenis.

Baca juga: Thailand semakin dekat untuk mengakui pernikahan sesama jenis, Senat meloloskan RUU pada pemungutan suara pertama, bukannya tanpa hambatan

RUU pernikahan sesama jenis di Thailand mengusulkan perubahan terhadap hukum perdata dan komersial negara gajah putih tersebut, yaitu mengganti kata-kata yang netral gender seperti “individu” dengan kata-kata yang spesifik gender seperti “pria dan wanita”.

Meski demikian, bukan berarti RUU ini bisa disetujui tanpa hambatan.

Salah satu anggota Senat, purnawirawan Jenderal Worapong Sa-ganet, berpendapat bahwa istilah-istilah yang spesifik gender harus tetap dimasukkan dalam undang-undang, bersama dengan istilah-istilah yang netral gender.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top