Sempat Tuai Kontroversi, Pemerintah Akhirnya Putuskan Korban Judi “Online” Tak Dapat Bansos

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah memastikan bantuan sosial (banso) tidak diperuntukkan bagi korban perjudian online.

Sebelumnya sempat beredar wacana pemberian bantuan sosial kepada korban perjudian online. Namun wacana tersebut menuai kontroversi setelah mendapat kritik dari sejumlah pihak.

Kontroversi tersebut berakhir setelah Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa mereka yang kedapatan berjudi online tidak akan menerima bantuan sosial. Bicara tentang bantuan sosial

Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Manco PMK) Mohajir Effendi memaparkan laporan bantuan sosial bagi korban perjudian online.

Namun Mohajir mengklarifikasi pernyataan sebelumnya. Menurutnya, sasaran penerima bantuan sosial bagi korban perjudian online bukanlah pelakunya, melainkan keluarga.

“Perlu dipahami kalau pidananya jelas, tanpa autopsi harus dilakukan tindakan hukum karena itu kejahatan, dan yang saya maksud sekarang penerima bansos adalah anggota keluarga seperti anak, istri/suami,” dia kata Senin (17/6/2024) di Gedung Pimpinan Pusat Muhammadiyah di Mentang, di halaman Kementerian (PP) usai salat Idul Fitri, merujuk pada kantor berita Antaranews.

Mohajir yakin bansos ini akan membantu keluarga yang terkena dampak perjudian online. Sebab yang menjadi korban adalah keluarga, terutama anak dan istri.

Baca juga: Cegah Judi Online, Pemerintah Usulkan Buka Kawasan Khusus Kasino

Menurutnya, keluarga tidak hanya menderita kerugian materi tetapi juga kesehatan mental dan bahkan kematian dalam banyak kasus.

Namun menurut Mohajir, gagasan itu akan dibicarakan lebih lanjut dengan Menteri Kesejahteraan Sosial (Mansus) Terry Rismaharini.

“Situasi ini menjadi tanggung jawab pemerintah, terutama Menko PMK. Kami akan berdiskusi dengan Menteri Kesejahteraan Sosial mengenai mekanisme pemberian bantuan sosial kepada keluarga terdampak game online tersebut,” ujarnya.

Selain itu, menurut Mohajir, gagasan pemberian bantuan sosial kepada korban perjudian online menjadi salah satu materi yang diusulkan Badan Koordinasi PMK untuk pembentukan gugus tugas pemberantasan perjudian internet.

Baca juga: Bansos Diberikan kepada Keluarga Penjudi Online yang Dianggap Pengangguran

Untuk Perdana Menteri, Menteri Koordinator dapat menjabat sebagai Wakil Ketua Satgas Perjudian bersama dengan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Manco Polshukm) Hadi Jahjanto yang menjabat sebagai Ketua struktur Satgas.

Pembentukan gugus tugas ini tertuang dalam Keputusan Presiden Nomor 21 Tahun 2024 (Kepres) tentang Satgas Pemberantasan Judi Internet yang diterbitkan di Jakarta pada 14 Juni 2024. Melindungi masyarakat miskin.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengingatkan pemerintah bahwa bantuan sosial bukan ditujukan untuk membantu para penjudi online dan keluarganya, melainkan untuk mengentaskan kemiskinan.

“Bantuan sosial dimaksudkan untuk membantu masyarakat yang tidak mampu menggunakan hak dasarnya dan tidak perlu dikaitkan dengan perjudian,” kata Ketua Fatwa MUI Asurorun Niam Shul dalam keterangannya yang dikutip Tribunnews.com.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top