Sempat Plin-plan, PKB Cabut Gugatan Sengketa Selisih Suara Dapil Aceh 1

Jakarta, virprom.com – Calon legislatif dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) (Caleg) memutuskan mencabut permohonan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) pemilu legislatif 1 DPRD Aceh.

Permintaan ini menyangkut selisih perolehan suara PDI-P untuk mengisi calon anggota DPR Daerah Pemilihan 1 Aceh. Gugatan itu diajukan salah satu kuasa hukum PKB dalam sidang perselisihan hasil pemilu legislatif (MK) 2024; Selasa (30/4/2024).

Pertama, Arief Hidayat yang juga Ketua Panel III mempersilakan kuasa hukum PKB menjelaskan pokok-pokok permohonan dalam 62-01-01-01/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024.

Baca juga: PKB Kumpulkan Angka Hadapi Pilkada Mulai 1 Mei 2024

“Tolong beritahu saya siapa pemohon perkara 62 Partai Kebangkitan Bangsa. Mengapa tidak ada pelamar? Perkara PKB No. 62-01 diajukan oleh pengacaranya Dr. Subani SH MH dan kawan-kawan. Jangan malu-malu Pak Subani,” kata Arief di persidangan, Selasa.

Menanggapi Arief, anggota DPR meminta agar kasus tersebut dicabut, kata pengacara. Namun ia tidak akan ditarik kembali sebagai calon anggota parlemen.

Mendengar tanggapan tersebut, Arief mempertanyakan mengapa surat pencabutan belum juga keluar.

“Bagaimana kita ikuti (suratnya) itu? Jadi partai-partai yang tergabung dalam PDI-P malah tertawa-tawa,” kata Arief.

“Kami telah menerima informasi dari anggota parlemen dan kami akan mencabut kasus ini,” kata pengacara tersebut.

Baca Juga: Temui PPP PKB; Mencari dukungan untuk menyelesaikan sengketa pemilu legislatif 2024 di Mahkamah Konstitusi

Sebelum melanjutkan uji coba, Arief meminta konfirmasi kembali. Ketua Umum DPP PKB Muhaimin Iskandar dan Sekjen PKB Hasanuddin Wahid ditanyai apakah mengetahui pencabutan ini.

“Ini yang diusulkan Pak Muhaimin dan Sekjen. Apakah ini diketahui Pak Muhaimin dan Sekjen?” tanya Arief.

Artinya PH masih ada di WA (WhatsApp), jawab Subani, pengacara lainnya.

Arief pun menegaskan, pencabutan perkara tersebut harus disampaikan secara jelas.

Usai mencabut permohonan tersebut, dia meminta Subani bertindak sebagai kuasa hukum untuk segera menghubungi organisasi terkait untuk menyerahkan surat penarikan tersebut.

“Secara resmi kuasa hukum telah mencabut perkara tersebut, dan pihak-pihak yang terlibat telah menghadiri pemeriksaan. Jika ada masalah dengan partai dan anggota parlemen, Pak Suvani akan bertanggung jawab. ujar Arief.

Baca juga: PPP dan PKB Bangun Komunikasi untuk Temukan Saingan Khofifah di Jatim

Arief pun berseloroh bersyukur PDI Perjuangan mencabut laporan yang menjeratnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top