Sempat Jadi Pengacara SYL, Febri Diansyah Dapat Uang Honor Rp 800 Juta

JAKARTA, virprom.com – Pengacara Febri Diansyah mengaku menerima fee sebesar Rp 800 juta saat mendampingi mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL) dalam proses penyidikan kasus yang sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK).

Hal itu diungkapkan Febri saat dihadirkan Kejaksaan Agung (JPU) KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Kementerian Pertanian (Kementan) yang melibatkan SYL.

Awalnya, Hakim Fahzal Hendri mendalami peran Febri Diansyah didampingi SYL dalam proses penyidikan di KPK. Hakim pun meminta mantan Juru Bicara KPK itu mengusut penerimaan bantuan hukum tersebut.

“Berapa gajimu?” tanya Hakim Fahzal dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin (6/3/2024).

Baca juga: Febri Diansyah Salami SYL Sebelum Jadi Saksi di Sidang

Febiri menjelaskan, biaya tersebut disalurkan kepada tim kuasa hukum yang mendampingi SYL.

Febri mengatakan, biaya yang diterima firma hukum Visi mengacu pada Pasal 21 UU Kejaksaan berdasarkan kesepakatan dengan klien.

Hakim Fahzal kembali meminta Febri membeberkan nominal biaya yang diterimanya.

“Berapa biayanya, Pak? tanya hakim.

“Apakah benar jika saya mengatakannya di sini, Yang Mulia?” Ucap Febri dan bertanya balik…

Fahzal kemudian menjelaskan, hakim berhak menanyakan apa saja untuk memastikan kebenaran materil dan saksi harus menjawab pertanyaan tersebut.

Baca Juga: Febri Diansyah mengungkap 2 alasan dirinya bersedia menjadi pengacara Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo

“Ya karena kalau ditanya jaksa tidak perlu menjawab, penasehat hukum tidak perlu menjawab, tapi kalau hakim bertanya harus menjawab,” kata Fahzal.

Ia mencontohkan Pasal 165 ayat (1) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHAP) yang membolehkan hakim mengajukan pertanyaan apa pun kepada saksi.

Hakim Fahzal juga menegaskan, berapapun jumlah yang diterima Febri Diansyah, tidak ada kerugian selama sesuai dengan kesepakatan.

“Itu hak Saudara, tidak melanggar hukum, mohon dijawab,” kata Hakim Fahzal.

Baca Juga: Profil Febri Diansyah, Mantan Juru Bicara KPK Kini Pengacara Menteri Pertanian Syahrul

Usai menjelaskan, Febri pun membeberkan nominal biaya Rp 800 juta untuk mendampingi SYL dalam proses penyidikan di KPK.

Saat itu dalam tahap penyidikan, disepakati nilai nominal Rp 800 juta, kata Managing Partner Firma Hukum Visi tersebut.

“Rp 800 juta tentu diterima oleh pihak bek,” kata Fahzal.

Dalam kasus ini, JPU KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp44,5 miliar karena melakukan pemerasan terhadap bawahan dan manajemen Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top