Selama Operasi Patuh Jaya, Polda Metro Tindak 60.533 Pelanggaran

JAKARTA, virprom.com – Polda Metro Jaya mencatat 60.533 pelanggar lalu lintas selama Operasi Patuh Jaya 2024 yang berlangsung pada 15-28 Juli 2024.

Sebagian besar pelanggar ini dituntut melalui tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) karena tidak memakai helm atau sabuk pengaman saat mengendarai mobil.

“Pada tahun 2024 tercatat 60.533 pelanggaran yang terdiri dari 33.460 tilang ETLE, 83 tilang manual, dan 26.990 tilang,” kata Humas Polda Metro Jaya dan AKBP Ade Ary Syam Indradi dalam keterangannya, Selasa (30/7). /2024).

Baca Juga: Bahan Kaca Film Mobil Ini Disebut-sebut Memiliki Daya Tahan Panas Terbaik.

Selain itu, pelanggar lalu lintas pada Operasi Patu Jaya dilaporkan meningkat sebesar 239% dibandingkan tahun sebelumnya.

“Pada Operasi Patu Jaya tahun 2023 terdeteksi 6.971 pelanggaran kendaraan roda empat, dan tahun 2024 terdeteksi 23.636 pelanggaran atau meningkat 239 persen,” ujarnya.

Di antara pelanggaran tersebut, ada satu jenis pelanggaran yang paling menonjol: penggunaan sirene atau alat putar yang tidak sesuai dengan tujuannya.

Ade mengatakan, ada 74 kendaraan yang melanggar aturan tersebut. Investigasi mendalam yang dilakukan polisi lalu lintas mengungkapkan, alasan pelaku kejahatan menggunakan rotaro hanya karena tidak ingin terjebak kemacetan.

Sementara untuk kendaraan roda dua, belum diketahui angka pastinya. Dikatakan, ada dua jenis pelanggaran yang biasa dilakukan pengendara, yaitu tidak memakai helm sesuai ketentuan dan melawan arus.

“Ada 3.738 pelanggar yang tidak menggunakan helm SNI, dan 3.660 pelanggar melawan arus,” ujarnya.

Baca: Tips Pemasangan Kamera Parkir Optimal

Polda Metro Jaya berharap tingkat kedisiplinan masyarakat tidak menurun dengan berakhirnya Operasi Patuh Jaya, karena keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran transportasi (kamseltibcarlantas) menjadi syarat bersama.

“Kami berharap tindakan ini tidak melemahkan disiplin masyarakat, namun tetap menaati dan menjaga jalur lalu lintas sehingga keselamatan lalu lintas dan keselamatan lalu lintas dapat terwujud,” ujarnya.

Operasi Patuh Jaya 2024 dilaksanakan pada tanggal 15 hingga 28 Juli 2024 dengan sedikitnya 14 tujuan operasional transit.

Yakni melawan arus, mengemudi dalam keadaan mabuk, menggunakan telepon seluler (ponsel) saat berkendara, melebihi batas kecepatan, mengemudi di bawah umur (tanpa SIM), parkir liar, dan sebagainya.

BACA LEBIH LANJUT: Dua aspek pencarian Marquez untuk kembali menjadi juara dunia MotoGP

Selain itu, terdapat pula kendaraan disiplin yang tidak dilengkapi perlengkapan standar, tidak dilengkapi STNK, melanggar marka jalan atau trotoar, memasang baling-baling atau sirene, tidak mematuhi aturan, dan menggunakan pelat nomor palsu.

Jadi secara spesifik, tujuan kendaraan roda dua listrik tersebut tidak menggunakan helm SNI dan membawa banyak orang.

Tujuan mobil beroda lebih dari empat adalah tidak menggunakan sabuk pengaman saat berkendara dan tidak memenuhi persyaratan berkendara. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di perangkat seluler Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top