Selain Uang Rp 372 M, Kejagung Temukan Dokumen dalam Penggeledahan Terkait Kasus Duta Palma Group

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung RI) menggerebek dua lokasi di Jakarta Selatan dalam kasus korupsi kelompok Duta Palma.

Juara pertama di Palma Tower pada Selasa (1/10/2024) dan juara kedua di gedung Palma Tower pada Rabu (2/10/2024).

Siang harinya, Direktur Penyidikan (Dirdik) Wakil Jaksa Penuntut Umum Kriminal Khusus (Jampidsus) Abdul Qohar mengatakan, pihaknya berhasil menyita uang, barang bukti elektronik, dan sejumlah dokumen terkait kasus tersebut.

Abdul Qohar di Kejaksaan Agung, mengatakan, “Penggeledahan pertama di Menara Palma Jalan HR Rasuna Said, pada tanggal 1 Oktober 2024 sekitar pukul 23.30 WIB, kami menemukan uang senilai Rp 100.000 senilai Rp 40 miliar yang disimpan di 9 koper.” Rabu (2/10/2024).

Baca juga: Kejaksaan Sita Rp372 Miliar Terkait Kasus Dubes Palma

Selain rupiah, Kejagung menerima dana dalam mata uang asing yakni 2 juta dolar Singapura.

Jika dikonversikan ke rupee dengan kurs saat ini, total survei pertama mencapai 63,7 miliar.

Penggerebekan kedua dilakukan di kantor PT Asset Pasifik di Gedung Palma Lantai 22, 23 dan 24, Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan. Dari kajian tersebut, Kejagung menemukan dana senilai 149,5 miliar.

Selain itu, sejumlah uang yang ditemukan dalam mata uang asing antara lain 12,5 juta dolar Singapura, 700.000 dolar AS, dan 2.000 yen Jepang.

“Total hasil penelitian pertama dan kedua dikatakan bernilai 372 miliar.”

Baca Juga: Jaksa Agung: Surya Darmadi Tak Jawab Panggilan Terkait Korupsi PT Duta Palma dan Beri Bukti

Seluruh uang yang ditemukan dalam penggeledahan ini telah disita oleh tim penyidik ​​dan akan dijadikan barang bukti dalam kasus tersebut.

Uang tersebut diduga hasil tindak pidana korupsi dan pencucian uang yang dilakukan tujuh cabang PT Duta Palma.

Penyidik ​​terus berupaya mencari dan menyita aset lain yang diduga terlibat dalam tindak pidana tersebut, untuk membayar kerugian negara, ujarnya.  Dengarkan berita terbaru dan pilih berita di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top