Selain Tilang, Ini Sanksi bagi Kendaraan yang Tidak Lulus Uji Emisi

JAKARTA, virprom.com – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan kembali mendorong uji emisi kendaraan di wilayahnya sebagai bagian dari upaya mengurangi pencemaran udara dari sektor transportasi.

Direktur Pelayanan Lingkungan Hidup Asep Kuswanto mengatakan, kendaraan yang tidak lolos uji bahan bakar nantinya akan diberikan tilang melalui Lembaga Penegakan Hukum Lalu Lintas Elektronik (ETLE).

Tak sampai disitu saja, uji distribusi dilakukan sesuai Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. Hal ini juga menjadi syarat perpanjangan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) sebagaimana dimaksud pada angka 1. 66 hari tahun 2020.

Baca Juga: Benarkah Nissan Serena Lama Akselerasinya Lambat?

Peraturan mengharuskan pengujian emisi dilakukan setidaknya setahun sekali oleh teknisi pengujian emisi di lokasi pengujian emisi.

Subjek uji gas buang ini meliputi mobil penumpang dan sepeda motor. Kendaraan yang wajib dilakukan uji emisi adalah mobil dan sepeda motor yang berumur tiga tahun atau lebih.

Kegagalan untuk lulus uji gas akan mengakibatkan penalti. Peraturan Gubernur Jakarta Pasal 16. Berdasarkan Pasal 66 Tahun 2020, pemilik mobil yang melanggar ketentuan pengujian bahan bakar akan dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lalu lintas dan lalu lintas.

Sesuai undang-undang nomor 22 tahun 2009, denda lalu lintas dan angkutan jalan sebesar Rp 250.000 untuk sepeda motor dan Rp 500.000 untuk kendaraan roda empat.

Baca Juga: Jika kampas rem mesin Anda menunjukkan tanda-tanda aus, segera ganti.

“Kami bekerja sama dengan otoritas pajak daerah untuk memperluas STNK dan mewajibkan pengujian emisi di masa depan,” kata Asep dalam keterangannya, Jumat (8 Februari 2024).

Selain denda dan perpanjangan STNK, ada kendala bagi pemilik kendaraan yang gagal uji bahan bakar. Artinya, Anda akan mendapat insentif berupa tarif parkir maksimal.

Saat ini terdapat 38 lahan parkir yang menerapkan insentif tarif parkir. Tarif parkir lebih tinggi bagi kendaraan yang belum uji emisi atau belum lolos uji bahan bakar.

Asep menutup pidatonya dengan mengatakan: “Setelah banyak Samsat, kami akan menyiapkan mobil, kendaraan uji gas untuk memantau kendaraan mana yang tidak lolos uji gas.” Dengarkan berita terkini dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top