Selain Kendaraan Ini Tidak Boleh Pakai Strobo, Bisa Kena Sanksi

JAKARTA, virprom.com – Polda Metro Jaya kembali mengingatkan kendaraan pribadi agar tidak menggunakan atribut strobo agar mendapat hak jalan atau prioritas.

Pasalnya penggunaan atribut tersebut memiliki aturan wajib yaitu tahun 2009 Dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan No. 22.

Penggunaan lampu strobo dibatasi pada beberapa kendaraan seperti mobil polisi, mobil jenazah, mobil penjara, mobil pengawal TNI, pemadam kebakaran, ambulans, PMI dan beberapa kendaraan kargo khusus lainnya, tulis @ pada Sabtu (27/07/2024). tmcpoldameter. ).

Baca juga: Inilah Sepeda Motor yang Digunakan Jokowi di Tol IKN

Lebih detailnya, penggunaan stroboskop pada kendaraan diatur dalam UU No. 22/2009 pada ayat 5 Pasal 59 yaitu:

(5) Penggunaan lampu peringatan dan sirene sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) adalah sebagai berikut:

1. Kendaraan bermotor anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menggunakan lampu peringatan dan sirine berwarna biru;

2. Lampu isyarat merah dan sirine digunakan pada kendaraan bermotor tahanan, pengawal Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, Palang Merah, penolong dan jenazah; Dan

Baca juga: Tingkat Ganjil Jakarta Kembali di 25 Ruas Ini

3. Lampu isyarat kuning tanpa sirine digunakan untuk patroli kendaraan bermotor di jalan tol, pemantauan lalu lintas jalan dan sarana dan prasarana angkutan, pemeliharaan dan pembersihan sarana umum, penarik kendaraan dan angkutan barang khusus.

Jika pengemudi mengabaikannya, bersiaplah dikenakan sanksi tilang hingga Rp 250.000 dan pencopotan rotator atau strobo yang bersangkutan. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top