Selain ETLE, Ini 7 Pelanggaran Lalu Lintas yang Bisa Ditilang Manual

SEMARANG, virprom.com – Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Tengah mengedepankan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) untuk menghentikan gangguan lalu lintas di wilayah Jawa Tengah, demi menjaga keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lalu).

Sistem ini dirancang untuk menangkap pelanggar secara otomatis menggunakan kamera ETLE yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.

Sementara penegakan hukum berbasis teknologi lebih diprioritaskan, Komisioner Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Kombes Pol. Sonny Irawan menegaskan, tilang manual masih diterapkan secara selektif terhadap pelanggaran yang dapat mengakibatkan kecelakaan lalu lintas yang berakibat fatal.

Baca juga: Video Kegembiraan Martin dan Bastianini di MotoGP Emilia Romagna

Berdasarkan informasi yang diterima dari situs resmi Sony pada Senin (23/9/), “Sanksi hanya akan diterapkan pada tujuh pelanggaran selektif prioritas yang mengakibatkan kecelakaan lalu lintas fatal dan akan diterapkan oleh petugas yang telah mendapat izin khusus.” katanya. 2024).

Tujuh tindak pidana pilihan tersebut adalah: Kelebihan beban oleh lebih dari dua orang tanpa helm Tidak menaati rambu lalu lintas Menggunakan narkoba saat mengemudi Melebihi batas kecepatan atau berpacu secara ilegal Menerobos lampu merah

Baca juga: Truk Besar dan Bus yang Masuk Tol Solo-Jogja Harus Keluar di GT Polanharjo

Sony mengatakan untuk memastikan penegakan hukum yang adil, Polri tidak akan lagi melakukan penggerebekan tertulis atau mengambil tindakan hukuman di tempat.

“Aparat penegak hukum terhadap segala pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan kamera pengintai. Oleh karena itu, tidak benar Polda Jateng dan jajaran masih melakukan tilang atau penggerebekan di lokasi tersebut,” ujarnya.

Meskipun sistem ETLE telah diterapkan secara luas, namun penindakan manual masih dilakukan secara selektif terhadap berbagai pelanggaran yang dapat membahayakan keselamatan dan menyebabkan kecelakaan fatal.

Hal ini dilakukan untuk menjamin ketertiban dan keselamatan lalu lintas di jalan raya, serta memastikan pelanggaran lalu lintas ditangani dengan tepat sesuai tingkat risikonya.

  Dengarkan berita terkini dan berita kami pilih langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstall.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top