Selain BPJS Kesehatan, Ini Dokumen yang Dibutuhkan untuk Bikin SIM

JAKARTA, virprom.com – Masyarakat yang ingin mendapatkan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini harus sudah menjadi BPJS Kesehatan atau terdaftar sebagai peserta aktif JKN.

Perkara tersebut akan disidangkan mulai 1 Juli 2024 hingga 30 September 2024 di tujuh wilayah yakni Aceh, Sumatera Barat, Sumatera Selatan, DKI Jakarta, Kalimantan Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Timur.

“Daerah uji coba yang dipilih untuk ditinjau adalah yang kepesertaannya JKN lebih dari 95 persen. Oleh karena itu, hampir seluruh warga di wilayah tersebut menjadi peserta JKN,” kata Kepala Subbagian SIM, Kompol Heru Sutopo, saat dihubungi -Kompas. .com pada Selasa (4/6/2024).

Baca Juga: Chery Konfirmasi Peluncuran Tiggo 5X Minggu Depan

Pengelola non-BPJS kesehatan perlu mendaftar terlebih dahulu melalui chat PANDAWA Whatsapp atau mobile app JKN.

Selain menunjukkan bukti valid BPJS Kesehatan, masyarakat perlu mengisi beberapa dokumen yang diperlukan untuk menerbitkan kartu SIM.

Mengutip UU Kepolisian No. 5 Tahun 2021 (Perpol) tentang Penerbitan dan Penandaan Kartu SIM yang mengatur sejumlah persyaratan untuk mendapatkan kartu SIM baru. Mulai dari usia, manajemen, kesehatan, tes.

Usia

-SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI harus berusia minimal 17 tahun -SIM C harus berusia minimal 18 tahun -SIM C2 harus berusia minimal 18 tahun 19 tahun -SIM A dan SIM B1 harus berusia minimal minimal berusia 20 tahun -SIM B2 minimal harus berusia 21 tahun -SIM B1 Umum minimal berusia 22 tahun – SIM B2 Umum minimal berusia 23 tahun

Administrasi

-Mengisi dan menyerahkan dokumen registrasi elektronik -Melampirkan fotokopi dan menunjukkan e-Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) atau dokumen keimigrasian -Melampirkan fotokopi izin kerja asli dari Departemen bagi orang asing yang bekerja di Indonesia -Membuat verifikasi biometrik pencatatan yaitu sidik jari dan pengenalan wajah serta retina – penyerahan bukti pembayaran Pendapatan Negara Bukan Pajak

Kehidupan

– melakukan pemeriksaan kesehatan penglihatan, pendengaran, badan atau organ dan jenis lainnya.

Anda lulus ujian

Tes Teori-Tes Keterampilan melalui simulator-Tes Praktek

Biaya

– Biaya penerbitan SIM A, A Umum, BI, BI Umum, BII, BII Standar baru sebesar Rp 120.000 per penerbitan. untuk satu kali penerbitan – Biaya pembuatan SIM C, CI dan C II baru Rp 100.000 – Biaya perpanjangan SIM C, CI dan C II Rp 75.000 – Biaya pembuatan SIM D dan DI baru Rp 50.000 SIM D dan DI – 30 Rp 000 – Biaya penerbitan kartu SIM internasional Rp 250.000 – Biaya perpanjangan kartu SIM internasional Rp 225.000.

Baca Juga: Tuas Transmisi Tetap di D Saat Parkir, Buang Bahan Bakar?

Selain itu, pemeriksa SIM dapat memilih sendiri tempat pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani (mental) di luar lingkungan Satpas. Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top