Sekjen KPK Tak Hadir Jadi Saksi Sidang Kasus Pungli Rutan

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Jahya Hardianto Harefa tak ikut menjadi saksi dalam persidangan pengaduan pungutan liar (pungli) di rumah tahanan (rutan) KPK . , Senin (26/8/2024).

Jahya H Harefa telah ditetapkan sebagai saksi oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (JPU) untuk memberikan kesaksian bagi 15 terdakwa yang terlibat dalam kasus tersebut.

Namun saat ditanya Ketua Dewan Maryono soal saksi yang dihadirkan, jaksa menyebut hanya ada 5 saksi yang hadir dalam persidangan hari ini.

“Kami telah memanggil delapan orang saksi, lima di antaranya hadir hari ini,” kata jaksa saat sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin.

Baca Juga: Sipir Ancam Narapidana KPK Jika Tak Minta Uang: Masuk Rutan Hingga Pasokan Air Diputus

Kelima pegawai KPK yang hadir adalah Abdul Jalil Marzuki, Yonathan Demme Tangdilintin, Tri Agus Saputra, Komang Krismawati, dan Achmad Muniri.

Dalam kasus ini, Jaksa KPK mendakwa 15 mantan petugas lapas KPK melakukan pemerasan hingga Rp6,3 miliar kepada narapidana KPK.

Mereka adalah Ahmed Fauzi, mantan Kepala Rumah Tahanan (Karutan) KPK, Deden Rochendi, mantan Ketua Komite Pemberantasan Korupsi; dan Rutan Ristanta, mantan Plt Ketua KPK, dan Hengki, mantan Ketua Keamanan dan Ketertiban (Kamtib) KPK.

Belakangan, mantan petugas Rutan KPK yakni Erlangga Permana, Sopian Hadi, Ari Rahman Hakim, Muhammad Ridvan, Mehdi Aris, Suharlan, Rikki Rachmavanto, Vardoyo, Muhammad Abduh, Ramazan Ubaidillah A.

Baca Juga: 15 Mantan Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi Dituduh Memeras Rp6,3 Miliar

Berdasarkan dakwaan, para terdakwa diduga memeras narapidana dengan janji percepatan masa isolasi, akses terhadap telepon seluler dan baterai listrik, serta akses terhadap informasi tentang pemeriksaan mendadak.

Tarif pungli dipatok antara Rp300.000 hingga Rp20 juta. Uang tersebut disimpan secara tunai di rekening bank dan dikendalikan oleh narapidana dan koordinator antar narapidana yang ditunjuk sebagai “Lura”.

Uang yang terkumpul nantinya akan dibagi antara kepala rutan dan pegawai rutan.

Jaksa Komite Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan Fauzi dan Ristanta menerima Rp 10 juta per bulan dari penghasilan pungutan liar tersebut sebagai kepala rutan.

Sedangkan mantan Kapolri digaji antara Rp3 juta hingga Rp10 juta per bulan.

Sedangkan mereka yang berstatus petugas lapas menerima antara Rp500.000 hingga Rp1 juta per bulan.

Baca juga: Kasus Pemerasan terhadap 15 Mantan Pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi di Pengadilan Kamis Ini

Narapidana KPK yang tidak ikut menyetorkan uang akan diganggu oleh petugas, misalnya ruangan tahanan akan ditutup dari luar, latihan olah raga dilarang dan dikurangi, serta diberi pengamanan lebih. dan tugas pembersihan.

Mereka yang ditangkap antara lain Yoory Corneles Pinontoan, Firjan Taufan, Sahat Tua P Simanjuntak, Nurhadi, Emirsyah Satar, Dodi Reza, Muhammad Aziz Syamsuddin, Adi Jumal Widodo, Apri Sujadi, Abdul Gafur Ma’sud, Dono Purwoko, dan Rahmat Effen.

Atas perbuatannya, 15 eks pegawai Rutan KPK dijerat Pasal 12 huruf e UU Tipikor Jo. Pasal 55 Ayat 1 KUHP Jo. Ayat 1 pasal 64 KUHP. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top