Sekjen Gerindra Sebut Revisi UU Kementerian Negara Dimungkinkan Tuntas Sebelum Pelantikan Prabowo

JAKARTA, virprom.com – Koalisi partai politik pendukung Presiden terpilih Prabowo Subianto-Kibran Rakabuming Raka dan Wakil Presiden membuka kemungkinan perubahan Undang-Undang (UU) Kementerian Negara.

“Iya, restrukturisasi bisa saja dilakukan,” kata Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Musani usai acara Halal Bihalal Asosiasi Wartech Indonesia, Minggu (24/12/2024) di Gedung Nusantara IV DPR/MPR Kompleks Parlemen Senayan.

Musani mengatakan, revisi undang-undang kementerian negara bisa selesai sebelum Prabowo-Kibran mengambil alih jabatan wakil presiden pada 2024-2029.

Baca juga: Prabowo Diminta Selesaikan Masalah Rakyat Tanpa Libatkan Menteri

“Iya, bisa kita lakukan koreksi sebelum (upacara pelantikan),” kata Musani.

Musani melanjutkan, setiap presiden mempunyai tantangan yang berbeda-beda.

Karena setiap presiden mempunyai permasalahan dan tantangan yang berbeda-beda,” kata Musani.

“Itu menurut saya, UU Kementerian itu fleksibel, tidak baku jumlah dan nomenklaturnya,” ulangnya.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Junimart Girsang mengatakan, jika pemerintahan Prabowo-Kibran ingin menambah nomenklatur kementerian dari 34 menjadi 40, maka perlu dilakukan perubahan Undang-Undang 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara.

Seperti disampaikan Junimart pada Jumat (10/5/2024) di Antaranews, “UU 39/2008 untuk mengubah daftar kementerian harus mengubah daftar kementerian.”

Baca juga: Usulan Prabowo menambah kementerian dinilai sebagai tanda lemahnya kepemimpinan

Sebab, menurut dia, pasal 12, 13, dan 14 UU Kementerian Negara membatasi jumlah portofolio menteri yakni 34.

“Disebutkan maksimal 34 kementerian, yang di dalamnya ditetapkan 4 menteri koordinasi (menko) dan 30 menteri lapangan,” ujarnya.

Junimard juga mengingatkan, penambahan kementerian bukan sekedar penyesuaian kepentingan politik atau pembagian kekuasaan.

“Tidak ada dampak pemborosan anggaran karena kepentingan politik atau devolusi,” kata Junimard.

Ketua Pengurus Besar Partai Bulang Bintang (PBB) Yusril Ihsa Mahendra mengakui jumlah kementerian bisa bertambah dengan melakukan perubahan UU Kementerian Negara.

Yusril mengatakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dan RDP RI bisa mengambil inisiatif saat ini atau setelah diresmikannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perpu) Prabowo.

Baca Juga: Yuzril Sebut Berpu Bisa Dibebaskan Usai Prabowo Jadi Presiden hingga Amandemen UU Kementerian Negara

“Apakah Prabowo bisa mengambil keputusan sehari setelah dia menjabat? Ya. Tidak masalah sehari atau bahkan semenit setelah dia menjabat. Hanya satu detik setelah dia dilantik di sidang MPR, kekuasaan Prabowo sebagai presiden sudah 100 derajat.” serta mempunyai kekuasaan untuk melakukan apa yang diinginkannya, “Kekuasaan Presiden”, Jumat (10/5/2024).

Senada, Yusril mengingatkan, gagasan penambahan kementerian di pemerintahan Prabowo-Kibran harus dilihat dari sisi efisiensi di tengah kompleksnya permasalahan yang dihadapi bangsa. Dengarkan berita terbaru dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top