Sekjen DPR Indra Iskandar Minta KPK Tunda Pemeriksaan

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPR RI Indra Iskandar tak memenuhi panggilan tim penyidik ​​pada Rabu (8/5/2024) karena terlibat dalam kegiatan lainnya.

Juru Bicara Penindakan dan Lembaga Komisi Pemberantasan Korupsi Ali Fikri mengatakan Indra awalnya diperiksa pada Rabu pekan lalu dalam kapasitasnya sebagai saksi terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor RRT.

“Yang bersangkutan tidak bisa hadir untuk dimintai konfirmasi,” kata Ali dalam keterangannya kepada wartawan, Kamis (9/5/2024).

Ali mengatakan Indra berjanji akan memenuhi panggilan tim penyidik ​​pada Rabu (15/8/2024) pekan depan.

Baca Juga: KPK memanggil kembali Sekjen DPR Indra Iskandar usai pemeriksaan di kantornya

Sedangkan Indra merupakan salah satu tersangka kasus korupsi Sekretariat Jenderal DPR RI.

Saat diperiksa sebagai saksi, keterangannya digunakan untuk melibatkan tersangka lain.

Ali juga tidak membeberkan materi apa yang akan diselidiki tim peneliti di Indra.

Sebelum melayangkan surat panggilan kemarin, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah memeriksa kantor Sekretariat Jenderal DPR RI termasuk kantor Indra dan jajarannya pada 30 April 2024.

Sehari sebelumnya, penyidik ​​menggeledah kediaman tersangka yang tersebar di berbagai lokasi, namun tidak termasuk kediaman Indra.

Baca juga: Kantor Sekjen DPK Indra Iskandar Diperiksa KPK, BURT: Kita Harus Hormati Proses Hukum

Komisi Pemberantasan Korupsi menyita dokumen proyek dan peralatan elektronik dari penyelidikan.

Termasuk transaksi keuangan berupa pengiriman uang yang diduga kuat berkaitan dengan peran pihak yang disebut sebagai tersangka, kata Ali, Kamis (2/5/2024).

Dalam kasus ini, Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan perkiraan pasokan peralatan rumah dinas yang nilai kontraknya sekitar Rp 120 miliar.

KPK menduga perbuatan pidana tersebut menyebabkan negara dirugikan puluhan miliar rupee. Dengarkan berita terkini dan liputan berita langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top