Sekjen DPR Gugat Praperadilan KPK ke PN Jaksel

JAKARTA, virprom.com – Sekretaris Jenderal DPR RI Indra Iskandar telah memulai proses praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP), gugatan tersebut didaftarkan pada Kamis, 16 Mei 2024 dengan nomor 57/Pid.Pra/2024/PN JKT.SEL.

Gugatan tersebut menyangkut apakah penyitaan itu sah.

Termohon: Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, kata SIPP dalam keterangannya, Sabtu (18 Mei 2024).

Sebelumnya, Indra Iskandar dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (ARC) pada Rabu (15 Mei 2024) sebagai saksi untuk dimintai keterangan terkait dugaan korupsi pengadaan peralatan kantor DPR.

Baca Juga: Peduli Sekjen Komisi Pemberantasan Korupsi DPR (KPK) Tuding Penyedia Untung dari Kegiatan Ilegal

Ali Fikri, Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi di Lembaga dan Lembaga Penegakan Hukum, tidak membeberkan rincian tim penyidik ​​yang mengusut Indra.

Dia hanya menegaskan bahwa jadwal pemeriksaan memenuhi persyaratannya. Indra awalnya diperiksa sebagai saksi di Jakarta pada Rabu (5 Agustus 2024) lalu.

Namun karena keikutsertaannya dalam acara lain, ia meminta dilakukan pemeriksaan pada 15 Mei. Pada 29 April 2024, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah para tersangka selain Indra di Bintara, Tebet, dan Kemayoran, Jakarta.

Keesokan harinya, penyidik ​​menggeledah kantor utama Sekretariat DPR RI, termasuk ruang staf dan ruang kerja Indra Iskandar. Dalam penggeledahan di tempat-tempat tersebut, penyidik ​​menyita dokumentasi proyek dan peralatan elektronik.

Baca Juga: Peralatan Rumdin Diduga Korupsi, Sekjen DPR Akui Serahkan Segalanya ke Penyidikan

Berdasarkan informasi yang diperoleh virprom.com dari Komisi Pemberantasan Korupsi, Indra merupakan salah satu tersangka dugaan tindak pidana tersebut. Indra dan pelaku lainnya diduga menggelembungkan nilai kontrak sekitar Rp 120 miliar pada anggaran pembelian peralatan rumah dinas.

Biro Pemberantasan Korupsi menduga perbuatan pelaku telah merugikan negara ratusan miliar rupee. Dengarkan berita terkini dan pilihan terbaik kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top