Sekian Biaya Resmi Bikin SIM B1 dan B2 per Juni 2024

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) terbagi dalam beberapa kategori yaitu SIM A, B1, B2, C dan D. Penggunaan SIM B1 dan B2 khusus untuk kendaraan besar beroda empat atau lebih.

Memperhatikan pasal 80 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), SIM B1 dan B2 dibedakan berdasarkan berat yang diperbolehkan dan angkutan yang bersangkutan.

SIM B1 dan B1 Umum, yaitu bagi pengemudi yang mengendarai mobil penumpang dan barang pribadi atau umum dengan berat yang diperbolehkan di atas 3,5 ton.

Baca juga: Gresini Racing Optimis Naik Podium di MotoGP Italia 2024

Sementara itu, Surat Izin Mengemudi Umum B2 dan B2 diperbolehkan untuk mengemudikan alat berat, traktor, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton dan menarik gandengan atau gandengan, yaitu. lebih dari 1 ton.

Berbeda dengan pemohon SIM A, C, dan D yang harus berusia minimal 17 tahun pada tanggal pengajuan. Pemohon SIM B1 harus berusia minimal 20 tahun, sedangkan pemohon SIM B2 harus berusia 21 tahun.

SIM B1 dan B2 hanya dapat dibuat di Satuan Penyelenggara SIM (Satpas) masing-masing daerah. Ujiannya terdiri dari sejumlah tes, mulai dari teori hingga latihan. Masa berlaku SIM B1 dan B2 adalah 5 tahun.

Merujuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2022 tentang Jenis dan Tarif Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), tarif penerbitan SIM B1 dan B2 disebut sebesar Rp 120.000.

Baca juga: Mitos atau Fakta, Bukankah Penggunaan Coolant Bikin Mobil Overheat?

Ada beberapa syarat untuk mendapatkan SIM B sesuai Perpol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Kartu SIM, yaitu. sebagai berikut: Untuk dapat memperoleh SIM B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM A umum dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak diterbitkannya SIM A. Untuk dapat memperoleh SIM umum B1, pemohon harus memiliki SIM A atau SIM B1 umum dan telah digunakan selama 12 bulan sejak diterbitkannya SIM umum A atau B1. Untuk bisa mendapatkan kartu SIM B2, pemohon harus memiliki kartu SIM B1 dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak kartu SIM B1 diterbitkan. Untuk dapat memperoleh kartu SIM B2 umum, pemohon harus memiliki kartu SIM B1 atau B2 umum dan telah menggunakannya selama 12 bulan sejak kartu SIM umum B1 atau B2 diterbitkan. Dengarkan berita dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top