Sejahterakan Pekebun, BPDPKS Dukung Kenaikan Pendanaan Program Peremajaan Sawit Rakyat

virprom.com – Seluruh departemen pemerintah memutuskan untuk mempercepat Sistem Pensiun Umum (PSR). Sebab, sejak Presiden Joko Widodo (Jokowi) dilantik pada 2016 lalu, rencana dalam Proyek Strategi Nasional (PSN) tidak membuahkan hasil. 

Pemerintah menargetkan program PSR mencapai 180.000 hektar (hektar) per tahun. Namun total pelaksanaan program ini sekitar 50.000 ha. Masuknya lahan kelapa sawit ke dalam kawasan hutan menjadi salah satu penyebab rendahnya keberhasilan program PSR.

Perdana Menteri (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan proses pemulihan kelapa sawit tidak berjalan dengan baik. Padahal, realisasi rekonstruksi saat ini baru mencapai 331.007 hektare sejak pertama kali dilaksanakan.

Selanjutnya, restorasi kelapa sawit skala kecil memiliki target luas 180.000 hektar setiap tahunnya di 21 wilayah penghasil kelapa sawit.

“Ini kurang dari 30 persen dari target yang dicanangkan Presiden saat itu sebesar 180.000 hektar per tahun,” kata Airlangga dalam siaran persnya, Jumat (31/5/2024).

Baca Juga: Panen Ganda Sawit dan Padi Gogo, PSR dan Program Ksatria Untungkan Petani

Direktur Pertama Perusahaan Pengelola Dana Perkebunan (BDPPKS) Eddy Abdurrachman mengatakan permasalahan perambahan lahan di kawasan hutan akan diselesaikan melalui program Tanah Objek Reforma Agraria (TORA). 

Setelah dibebaskan, petani dapat mengajukan persyaratan PSR dan menerima dana dari BPPKS. 

“Perkebunan sawit rakyat di kawasan hutan akan selesai dibangun melalui program TORA dan disepakati untuk ikut serta dalam program pemulihan sawit rakyat dengan dukungan BPPKS,” ujarnya.

Hal itu disampaikannya pada Rapat Bersama Rencana Aksi Nasional Kelapa Sawit Berkelanjutan (RAN KSB) lalu. 

“Langkah ini kami lakukan untuk mempercepat realisasi program PSR yang ditargetkan seluas 180.000 hektar per tahun,” ujarnya.

Baca Juga: Dukung Program PSR, AHY Sahkan Properti Kebun Sawit

Inisiatif pemerintah lainnya adalah memoderasi persyaratan penggunaan sistem PSR dengan mengkaji Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) Nomor 3 Tahun 2022.

“Dengan adanya peraturan Kementerian Pertanian Nomor 3 Tahun 2022, maka waktu penyelesaian izin dan persetujuan PSR bisa dipercepat menjadi hanya 15 hari,” jelasnya. 

Pemerintah juga memutuskan untuk menaikkan subsidi PSR menjadi Rp60 juta per hektar dari hanya Rp30 juta per hektar. 

Eddy mengakui rendahnya pendanaan PSR menjadi kendala yang membuat produsen baja enggan melaksanakan program tersebut. 

Pasalnya, anggaran BPPKS sebesar 30 juta tidak bisa menutupi seluruh biaya pemurnian sawit hingga sawit kembali berproduksi. 

Baca juga: Kabar Gembira, Pendanaan PSR Naik Dua Kali Lipat Jadi Rp 60 Juta

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top