Segini Besaran Denda Tilang ETLE dan Cara Bayarnya

SOLO, virprom.com – Tilang elektronik dengan kamera Electronic Traffic Enforcement (ETLE) banyak digunakan di Indonesia.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Lalu Lintas serta Undang-undang Nasional Nomor 80 Tahun 2012 tentang Tata Cara Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan dan Dalam Penanggulangan Pelanggaran Lalu Lintas dan Pelanggaran Lalu Lintas, terdapat 10 jenis pelanggaran yang dapat dipidana. berkomitmen. tentang tiket elektronik.

Baca juga: Ini yang Harus Dilakukan Jika Punya E-Tiket Tapi Busnya Dijual

Adapun pelanggaran dan sanksinya adalah sebagai berikut:

Memukul rambu dan rambu jalan, denda Rp500,000 Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat, denda Rp250,000 Menggunakan perangkat pintar, denda Rp750,000 Tidak menggunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat, baik Rp250,000. ahli, biaya Rp 750.000 Tidak digunakan sabuk pengaman bagi pengemudi kendaraan roda empat. datar atau tidak datar, Rp 500,000 baik Mengemudi sekarang, Rp 500,000 baik Menabrak lampu merah, Rp 500,000 baik Tidak memakai helm SNI, Rp 250,000 baik Mengemudi dengan dua orang, biaya Rp 250,000 tidak akan aktif. Lampu malam dan siang untuk sepeda, biaya Rp 100.000

Baca juga: Para Pebalap Akan Berbaris di Mataram Jelang MotoGP Indonesia

Perlu diketahui, pelaku kejahatan diberi waktu 8 hari untuk melakukan verifikasi website melalui etle-pmj.info/id/confirm atau datang langsung ke kantor subdit penegakan hukum. 

Jika tidak dicatat, dalam waktu tiga hari Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bisa diblokir, dan petugas akan menerbitkan tanda terima pembayaran biaya dengan jangka waktu pembayaran 15 hari. Jika melebihi batas waktu tersebut maka pajak STNK akan diblokir.

Lalu cara pembayaran biaya e-tiket dapat dilakukan melalui Bank BRI, sebagai berikut:

Bayar biaya ETLE melalui kantor Bank BRI. Dapatkan nomor antrian transaksi di loket dan isi formulir bank. Isikan 15 nomor pembayaran pada kolom “Nomor Rekening” dan jumlah setoran e-tiket ke rekening bank. Kirimkan slip setoran ke Teller BRI. Kasir BRI akan mengkonfirmasi transaksi tersebut. Simpan kwitansi yang telah disahkan sebagai bukti pembayaran biaya e-tiket yang benar. Arsip tersebut diserahkan kepada hakim ETLE untuk ditukar dengan barang bukti yang disita.

Bayar ETLE melalui ATM BRI Masukkan Kartu Debit BRI dan PIN Anda. Pilih menu Fungsi lainnya > Pembayaran > Lainnya > BRIVA. Masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket. Pada halaman konfirmasi, pastikan detail e-tiket seperti nomor BRIVA, nama pelanggar, dan jumlah pembayaran sudah benar. Ikuti instruksi untuk menyelesaikan transaksi. Salin struk ATM sebagai bukti metode pembayaran e-tiket yang valid dan simpan. Hasil ATM awal diberikan kepada penyelidik ETLE dengan imbalan barang bukti yang disita.

Baca juga: Industri lokal menjajaki peluang manufaktur EV di Indonesia

Bayar ETLE melalui BRI Mobile Banking Login ke Aplikasi BRI Mobile. Pilih menu BRI Mobile Banking > Pembayaran > BRIVA. Masukkan 15 digit nomor pembayaran tiket. Masukkan nominal biaya sebesar jumlah e-tiket yang harus dibayar. Tindakan akan ditolak jika pembayaran tidak sesuai dengan jumlah penalti. Masukkan PIN Anda. Simpan pesan SMS sebagai konfirmasi metode pembayaran e-tiket. Tampilkan pemberitahuan SMS ke monitor ETLE untuk mengubahnya untuk laporan yang diambil

  Dengarkan baik-baik berita dan berita pilihan kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan aplikasi WhatsApp sudah terinstal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top