Sedang di Luar Negeri, Puan Minta Masinton Termui Demonstran untuk Jelaskan Sikap PDI-P

JAKARTA, virprom.com – Anggota Badan Legislatif DPR RI (Baleg) Fraksi PDI Perjuangan Masinton Pasaribu mengaku diminta Presiden DPR RI Puan Maharani untuk menyampaikan sikap partainya kepada mahasiswa yang berdemonstrasi di depan. dari gedung DPR.

Saat ini, PDI-P menjadi satu-satunya fraksi yang menolak pengesahan revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (UU Pilkada).

“Sebenarnya Mbak Puan memerintahkan kami anggota fraksi tetap untuk menemui massa aksi, untuk menjelaskan posisi PDI Perjuangan,” kata Masinton di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/08/). 2024). ).

Baca Juga: 3 Anggota Baleg DPR PDI-P Temui Pengunjuk Rasa, Mahasiswa Tanya Keberadaan Puan Maharani

Masinton didampingi dua rekan partainya, Arteria Dahlan dan Putra Nababan, saat menemui mahasiswa yang melakukan aksi protes pada Kamis malam.

Saat itu, para siswa menanyakan keberadaan Puan Maharani kepada ketiganya.

 

Masinton mengatakan Puan tidak bisa menemui massa aksi karena sedang melakukan kunjungan kerja ke luar negeri.

Masinton mengatakan, PDI Perjuangan akan memperjuangkan kemauan masyarakat untuk membatalkan pengujian UU Otonom Pemilu secara permanen.

“Tentu saja mahasiswa dan masyarakat menginginkannya dibatalkan,” ujarnya.

Baca juga: Puan mengapresiasi aspirasi masyarakat terkait UU Pilkada

Saat ini, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad menyatakan proses pengesahan revisi UU Pilkada batal dilakukan.

Masinton berharap sikap itu konsisten karena mendengarkan masyarakat.

Insya Allah kalau dibatalkan berarti Pak Dasco juga mendengarkan suara masyarakat di luar DPRK, imbuhnya.

Revisi UU Pilkada yang diburu DPR mendapat penolakan luas karena tidak sejalan dengan keputusan Mahkamah Konstitusi dan dinilai menguntungkan Presiden Jokowi dan kelompoknya.

Pertama, Baleg mengabaikan putusan Mahkamah Konstitusi yang melonggarkan ambang batas pengangkatan kepala daerah dari seluruh parpol peserta pemilu.

Baca juga: Demo Massa di DPR, Sindir Ridwan Kamil Sudah Sebut Penipu ke Masyarakat Dewan

Baleg mencapai hal tersebut dengan membuat pelonggaran ambang batas hanya berlaku bagi partai politik yang tidak memiliki mandat di DPRD.

Ambang batas 20% mandat DPRD atau 25% pemilu legislatif yang sah tetap berlaku bagi partai politik yang memiliki mandat parlemen.

Dengan aturan ini, Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus pengusung Ridwan Kamil-Suswono Jakarta berpotensi tak punya pesaing. KIM Plus juga melawan calon independen.

Jadi, terkait usia calon kepala daerah, Baleg tetap berpegang pada keputusan MA, bahwa usia dihitung pada saat memangku jabatan, bukan pada saat pengangkatan, sebagaimana ditetapkan wakil.

Dengan aturan tersebut, putra Presiden Jokowi, Kaesang Pangarep, yang belum genap berusia 30 tahun, tetap memenuhi syarat untuk maju dalam pilkada provinsi. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top