Sedang di Luar Negeri, Puan Absen dalam Rapat Paripurna Sahkan Revisi UU Pilkada

JAKARTA, virprom.com – Ketua DPR Puan Maharani membenarkan tak hadir dalam rapat DPR daerah, Kamis (22/8/2024) untuk menyetujui dimulainya kembali pilkada.

Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar mengatakan Pak Puan ke luar negeri untuk memenuhi permintaan DPR Hongaria dan Serbia.

Ketua DPR RI Puan Maharani berangkat ke Hongaria dan akan melanjutkan kunjungan ke Serbia (kunker) untuk diundang parlemen kedua negara Eropa Tengah tersebut, kata Indra kepada virprom.com. Kamis pagi.

Indra menjelaskan, pertemuan antarparlemen harus mendorong kerja sama antara Indonesia dengan Hongaria dan Serbia.

Baca juga: Majelis DPR Tegaskan UU Pilkada Akan Menjadi Kursi Sufmi Dasco, Bukan Puan

Menurut dia, Puan dan beberapa anggota DPR RI akan diterima Parlemen Hongaria hari ini.

Puan bersama beberapa anggota DPR berangkat ke Budapest, ibu kota Hongaria, untuk memenuhi permintaan Parlemen Negeri Magyar, kata Indra.

Sebelumnya, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyatakan akan memimpin rapat persetujuan pilkada.

Ya, saya mengadakan pertemuan untuk masyarakat Indonesia, kata Dasco di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

Dasco tiba di gedung DPR bersama Menteri Hukum dan HAM Suprathman Andi Agtas.

Baca Juga: DPR Batalkan Putusan MK Soal Perubahan UU Pilkada di Daerah, Pengkaji: Tragedi Demokrasi, KIM Sediakan Segala Cara

 

Politisi Partai Gerindra itu tampak gembira saat berjalan melewati wartawan sebelum memasuki lobi gedung DNR Nusantar II.

 

Sebelumnya, Baleg DPR sudah menyepakati prinsip-prinsip yang menjadi pertimbangan dalam pengambilan keputusan tingkat pertama.

Reformasi pada hakikatnya membatalkan keputusan Mahkamah Konstitusi mengenai persoalan hak Pak Pilkada menjadi bupati dan batas usia seseorang untuk menjadi bupati.

Pertama, Baleg mengeluarkan Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang menyederhanakan proses pemilihan pimpinan semua partai peserta pemilu.

Baleg menyiasatinya dengan memberikan pengecualian hanya pada partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD.

Sebanyak 20 persen kursi DPRD atau 25 persen suara elektoral masih tersedia bagi partai politik pemegang kursi di parlemen.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top