Secepat Kilat MA Ubah Aturan Batas Usia Kepala Daerah yang Buka Jalan Kaesang Jadi Cagub

JAKARTA, virprom.com – Dalam waktu yang relatif cepat, Mahkamah Agung (MA) menyetujui batas minimal usia kepala daerah melalui pengujian substantif Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pencalonan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati dan/atau walikota dan wakil walikota (PKPU 9/2020).

Uji materi yang disampaikan Presiden Garda Reformasi Indonesia (Garuda), Ahmad Ridha Sabana, hanya memakan waktu tiga hari untuk dipertimbangkan dan dinilai oleh majelis hakim tingkat tinggi.

Sebab, perkara tersebut beredar pada 27 Mei dan akhirnya diputus pada 29 Mei 2024 oleh Hakim Agung Julius, Serah Bangun, dan Yodi Martono Vahyunadi selaku majelis uji materiil.

Benar, berdasarkan sistem informasi pengurusan perkara di MA, berkas HUM dengan nomor registrasi. Juru bicara MA Suharto, Kamis (30/5/2024) mengatakan, pada 23 P/HUM/2024 tanggal 29 Mei 2024 memutus berdasarkan pesanan telah

Baca Juga: MA ubah aturan batas usia calon kepala daerah hanya dalam 3 hari

Wakil Ketua MA Bidang Non Yudisial ini menjelaskan, kecepatan pertimbangan bukti fisik oleh MA mengenai batasan usia calon kepala daerah merupakan prinsip ideal sebuah badan peradilan.

“Sesuai prinsip idealnya cepat, karena prinsipnya tes dilakukan dengan cepat, sederhana, dan biaya murah. Puasa ini ideal,” kata Soeharto.

Mahkamah Agung berpendapat bahwa ayat 4 pasal 4. (1) lit. d PKP 9/2020 bertentangan dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.

Pasal 4 Ayat (1) huruf g PKP menyebutkan: “Berusia paling sedikit 30 (tiga puluh) tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dan 25 (dua puluh lima) tahun bagi calon bupati dan wakil kepala. daerah atau calon walikota dan berumur 25 (dua puluh lima) tahun. wakil walikota terhitung sejak tanggal penetapan pasangan calon”.

Menurut Mahkamah Agung, pasal ini tidak mengikat sampai “usia minimal 30 (tiga puluh) tahun bagi calon kepala daerah dan wakil kepala daerah dan 25 (dua puluh lima) tahun tidak ditafsirkan. calon bupati. dan wakil bupati atau calon walikota dan wakil walikota dari upacara pengambilan sumpah pasangan calon terpilih.”

Baca juga: Tulisdem: Keputusan Mahkamah Agung Salah yang Membingungkan Persyaratan Kandidat dan Kandidat

Berdasarkan putusan tersebut, Mahkamah Agung memerintahkan KPU RI mencabut Pasal 4(1)(a). g PKP 9/2020.

Dengan demikian, seseorang dapat mencalonkan dirinya sebagai calon gubernur dan wakil gubernur apabila ia telah berumur sekurang-kurangnya 30 tahun dan calon bupati dan wakil walikota atau calon walikota dan wakil walikota. walikota jika ia berusia sekurang-kurangnya 25 tahun pada saat pengangkatannya. , bukan pada saat terdaftar sebagai pasangan calon.

Kosongkan jalan bagi Kaisang

Putusan MA ini membuka jalan bagi putra bungsu Presiden Joko Widodo, Kaesang Pangarep, untuk mencalonkan diri sebagai Gubernur Jakarta pada Pilkada Serentak 2024.

Saat ini Kaesang baru berusia 29 tahun. Jika keputusan itu tidak diambil, Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) tidak bisa bersaing memperebutkan jabatan gubernur dan wakil gubernur karena batasan usia minimal yang ditetapkan KPU.

Baca Juga: MA Ubah Aturan Batas Usia Calon Gubernur, Kaesang Boleh Maju di Pilkada Jakarta

PKPU Nomor 9 Tahun 2020 mengatur calon gubernur harus berusia 30 tahun saat dicalonkan oleh PKPU sebagai calon kepala daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top