Sebut Polisi Serampangan Tangkap Pegi Setiawan, Komisi III DPR: “No Viral, No Justice” PR Besar Polri

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komite III DPR RI Pangeran Khairul Saleh menilai polisi lalai menetapkan Peggy Steven sebagai tersangka kasus pembunuhan Vina Devi Arsita atau “Vina Sirbon”.

Pasalnya, Pengadilan Negeri Bandung Peggy Steven dinyatakan bebas setelah memenangkan gugatan praperadilan. Gugatan diterima karena hakim menyebut tidak ada bukti Peggy pernah diperiksa Polda Jabar sebelum ditetapkan sebagai tersangka.

“Tentunya harus diambil hikmahnya agar aparat kepolisian tidak bubar dalam menangkap orang atau orang saat menangani perkara pidana,” kata Saleh kepada virprom.com, Minggu (14/7/2024).

Merujuk pada kasus ini, Saleh mengatakan Polri harus mengevaluasi Standar Operasional Prosedur (SOP) agar kejadian serupa tidak terulang kembali di kemudian hari.

Menurut dia, putusan praperadilan dalam gugatan Peggy menunjukkan penyidik ​​polisi melanggar hukum acara pidana dalam menangani kasus tersebut.

Baca Juga: Mahfoud MD: Polisi Tangani Kasus Pembunuhan Vina Waki ​​Secara Acak

Selain asesmen yang dilakukan, tentunya ada perubahan paradigma yang harus diterapkan, stigma di era digital atau ‘viral, not justice’ harusnya menjadi fungsi sentral Polri. UU Kepolisian saat ini sedang bersama kita pada putaran ketiga.

Selain itu, Saleh mengaku mendengar informasi Kapolda Jabar Irjen Ahmad Viagos mengganti seluruh penyidik ​​Polri yang menangani kasus Wina. Jika benar demikian, menurut dia, keputusan Kapolda sudah tepat.

“Saya ingat pesan saya kepada Kapolri sebelum pemeriksaan kompetensi terakhir di Komite C, saya tegaskan, seorang penyidik ​​tidak boleh dibiarkan terlalu lama menjalankan peran atau ruang lingkup yang sama. akan meningkat,” kata Saleh

Pada saat yang sama, Saleh meminta masyarakat memberikan waktu kepada polisi untuk bekerja keras dan membuka kasus ini seterbuka mungkin.

“Dengan perhatian langsung Kapolri, saya berharap kasus ini secepatnya dapat diselesaikan oleh masyarakat. Karena kepercayaan masyarakat penting untuk diperjuangkan,” imbuhnya.

Sementara itu, virprom.com menghubungi tiga Juru Bicara Polri yakni Kadiv Humas Polri Irjen Sandy Nugroho, Karo Panamas, Humas Polri Letkol Trunoyudo, dan Kabid Humas. Divisi Komunikasi Polri Kompol Ardi Ardi terkait pernyataan Saleh yang menyebut seluruh penyidik ​​kasus Wina telah diganti.

Namun hingga berita ini diturunkan, belum ada reaksi dari ketiga personel humas Polri.

Sebelumnya, keputusan praperadilan memutuskan Peggy Steven dibebaskan dari tuntutan sebagai tersangka pembunuhan Veena Devi Arcita alias Veena Sirbon pada Senin (7/8/2024).

Menurut Hakim Tunggal Pengadilan Negeri (PN) Bandung Iman Suleiman, penetapan Peggy sebagai tersangka oleh Kepolisian Daerah Jawa Barat (Fulde) tidak sah dan batal demi hukum karena tidak dan tidak mengikuti prosedur. Berlaku sesuai hukum yang berlaku.

“Pengadilan mengizinkan proses praperadilan untuk memutuskan bahwa pemohon atas nama Peggy Steven dinyatakan tidak sah dan diberhentikan berdasarkan hukum,” kata Us, Senin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top