Sebut Masyarakat Kecewa jika Terlalu Berharap ke KPK, Alexander: Kunci Pemberantasan Korupsi di Presiden

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Bapak Alexander Marwata meminta masyarakat tidak terlalu berharap pada organisasinya dengan situasi saat ini.

Alex mengucapkan terima kasih kepada semua pihak, termasuk para pegiat antikorupsi, yang terus mendukung dan mereformasi KPK.

Pernyataan itu disampaikan Alex saat pertama dan diskusi evaluasi kinerja KPK periode 2019-2024 yang digelar Indonesia Corruption Watch (ICW), Pusat Kajian Hukum dan Konstitusi (PSHK) dan asosiasi.

Baca juga: Nuruf Ghufron, Direktur Komisi Tipikor III Lakukan Pelanggaran Etik

Namun, jika bapak dan ibu terlalu berharap kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dalam situasi seperti ini, maka akan kecewa, kata Alex di Jakarta Selatan, Jumat (6/9/2024).

Dalam acara tersebut, Alex mengatakan, jalan untuk memberantas korupsi ada di tangan presiden.

Penegakan hukum terhadap korupsi dan kegiatan lainnya sangat bergantung pada kepala negara.

“Alasan pemberantasan korupsi agar berhasil adalah presiden negara tersebut. Kemauan politik,” kata Alex.

Makanya saya bilang, tidak ada gunanya mengurus KPK kalau tidak ada kemauan politik,” lanjutnya.

Pasalnya, kata Alex, presiden adalah orang yang mampu mengontrol dan bekerja dengan segala alat untuk memberantas korupsi.

Oleh karena itu, mereka berharap dan berdoa agar presiden masa depan berkomitmen untuk memberantas korupsi.

“Mengapa?” “Satu-satunya orang yang bisa merencanakan segalanya adalah presiden,” kata Alex.

Baca Juga: Penilaian Kinerja KPK 2019-2024, ICW dkk Pastikan Terbitkan SP3

Alex mengatakan, dalam situasi saat ini, siapa pun Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi dan seberapapun independennya dia, belum berhasil.

Menurut dia, hal ini juga menjadi bagian penting dalam pembagian kewenangan pemberantasan korupsi antara tiga lembaga yakni KPK, Jaksa Agung, dan Irjen Polisi.

Pembagian kekuasaan ini sangat kontras dengan Hong Kong dan Singapura, yang memberikan satu lembaga kekuasaan untuk memberantas korupsi.

“Jadi undang-undang yang dibuat sangat spesifik, penanganan kasus korupsi juga bisa sempurna. “Jangan sekarang,” kata Alex.

Dalam kesempatan itu, ICW memberitakan bahwa berbagai isu terbukti menjadi salah satu cara untuk melemahkan KPK.

Dalam diskusi tersebut, ICW memaparkan laporan evaluasi penyelenggaraan KPK 2019-2024 yang terdampak signifikan akibat revisi UU KPK.

Persoalan yang disoroti antara lain persoalan independensi pegawai, kewenangan pemberian izin penghentian penyidikan (SP3), dan persoalan menurunnya kualitas peradilan pidana. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk menemukan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top