Sebut Demokrasi dan Hukum Mundur 6 Bulan Terakhir, Mahfud MD: Bukan karena Saya Kalah

Jakarta, virprom.com – Profesor Mahfud MD dari Fakultas Hukum Universitas Islam Indonesia (UII) menilai demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia mengalami kemunduran dalam enam bulan terakhir.

Hal itu diungkapkan Mahfud dalam episode pertama acara “Frankly Frank” yang ditayangkan di YouTube Mahfud MD Official, Selasa (21/05/2024).

Awalnya, salah satu peserta acara bertanya kepada Mahfud apakah ada perubahan signifikan dalam demokrasi dan supremasi hukum dalam enam bulan terakhir sebelum dan sesudah pemilu 2024.

“Ini boleh diperdebatkan. Tapi saya lihat ada sedikit kemunduran di bidang demokrasi dan implementasi hukum secara aktual. Demokrasi formal sudah selesai semua. Hukum formal sudah selesai semua. Tapi kualitas substansinya sudah tidak ada lagi. semakin parah. Bisa jadi lebih tinggi dari sebelumnya,” ujarnya dalam acara tersebut, Rabu (22 Mei 2024).

Disclaimer, bukan karena saya kalah, kata mantan calon wakil presiden nomor urut 3 itu.

Baca juga: Pemerintah Setujui Amandemen UU Mahkamah Konstitusi, Mahfoud MD: Saya Tidak Bisa Hentikan Siapa Pun Sekarang

Mahfud sempat menegaskan, tidak ada alasan untuk menempuh jalur hukum atas kekalahan mereka pada pemilihan presiden (Pilpress) 2024, apalagi membatalkan kemenangan pasangan calon kedua.

Namun, menurutnya, meski kalah dalam pemilu presiden, demokrasi dan penegakan hukum di Indonesia mengalami kemunduran.

Lalu mobilisasi masyarakat juga tidak bisa disembunyikan oleh lembaga resmi negara. Meski hukum formal mengatakan tidak ada, masyarakat dan kita semua mengira ada,” jelas Mahfud.

Ia kemudian berkata, Saya melihat demokrasi, bahkan supremasi hukum, sedang menurun.

Baca juga: Komentari RUU Penyiaran, Mahfud: Bingung, Kenapa Tak Diusut Media?

Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi ini pun mengaku prihatin dengan masa depan hukum di Indonesia.

Sebab, selama enam bulan terakhir, dia melihat ada kemungkinan undang-undang tersebut bisa diubah berdasarkan kepentingan elite penguasa.

Ia mencontohkan kontroversi pencalonan Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo (Jokowi) sebagai calon wakil presiden pada Pilpres 2024, yang dinilai banyak pihak melanggar hukum tata negara karena tidak melakukan hal tersebut. Penuhi batasan usia. Permohonan Pencalonan Presiden dan Wakil Presiden.

Mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan ini khawatir perubahan undang-undang sewenang-wenang akan menjadi tradisi politik di masa depan.

“Saya prihatin ada kebiasaan jika sekelompok elit yang saat ini memegang sebagian besar kekuasaan ingin mencapai sesuatu, maka dibuatlah undang-undang untuk memenuhi keinginan tersebut sekelompok orang yang saat ini mempunyai kekuasaan,” ujarnya.

“Entah undang-undangnya tidak dibuat. Undang-undang yang ada diubah, ditemukan cara prosedural formal untuk mengubah undang-undang tersebut dan secara formal menyatakan bahwa itu bukan pelanggaran. Sebaliknya, pada hakikatnya dan bermasalah secara moral.” Mahfud. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top