Sebut Caleg Terpilih Tak Wajib Mundur jika Maju Pilkada, Ketua KPU Dinilai Ingkari Aturan Sendiri

JAKARTA, virprom.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari sendiri melanggar aturan terkait pelaporan status calon terpilih jelang Pilkada 2024.

Sebelumnya, Hasyim mengatakan, anggota DPR terpilih yang maju pada Pilkada 2024 tidak wajib menyerahkan kursi dewan yang diraihnya periode 2024-2029.

Pasalnya, dalam Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2022 tentang Jadwal dan Tahapan Pemilu 2024, KPU RI telah memutuskan calon anggota DPR dan DPD RI terpilih hasil Pemilu Parlemen 2024 akan diberangkatkan dengan berjalan kaki. . pada tanggal 1 Oktober 2024, sesuai dengan berakhirnya kekuasaan anggota dewan pada periode sebelumnya.

Baca Juga: Ketua KPU: Caleg Terpilih Tak Perlu Mundur Jika Maju di Pilkada 2024

Kemudian, calon legislatif DPRD akan diusung sesuai masa jabatan terakhir anggota dewan masing-masing daerah.

Dalam Peraturan KPU No. 6 Tahun 2024 tentang Penetapan Calon Terpilih Berdasarkan Hasil Pemilu, KPU juga menyatakan bahwa pengabdian tambahan hanya akan dilakukan jika calon anggota DPR/DPD/DPRD terpilih sebagai tersangka tindak pidana. kesalahan

Sementara itu, Hasyim mengatakan Indonesia tidak memiliki aturan mengenai pengangkatan anggota dewan secara bersamaan.

Dengan ketentuan itu, calon-calon yang berhasil maju dalam pilkada bisa diangkat di kemudian hari sambil menunggu hasil pilkada 2024, tanpa kehilangan kursi dewannya.

Baca juga: Pakar Pertanyakan KPU, Kenapa Dikatakan Anggota DPR Terpilih Tak Harus Mundur Saat Mencalonkan Pilkada

Hakikat pemilu serentak adalah tahapan pemilu serentak, termasuk penetapan anggota DPR, DPD, dan DPRD pada akhir masa jabatannya, kata Titi Anggraini, pakar hukum pemilu Universitas Indonesia, kepada Kompas. .com., pada Sabtu (11/5/2024).

“Jika pelantikan tidak serentak dan dapat ditunda demi kepentingan fokus pada pilkada dan bukan karena alasan urgensi atau mendesak, hal ini jelas merupakan pelanggaran berat terhadap konsep pemilu sekaligus,” jelasnya.

Sekadar diketahui, calon legislatif DPR dan DPD RI terpilih hasil pemilu parlemen tahun 2024 seharusnya sudah resmi dilantik pada tanggal 1 Oktober 2024, segera setelah berakhirnya masa jabatan anggota DPR dan DPD RI sebelumnya. .

Sedangkan pemungutan suara Pilkada Provinsi 2024 akan dilaksanakan pada 27 November 2024.

Baca juga: Ahli Evaluasi Pendapat KPU Soal Calon Legislator Terpilih yang Dilantik Usai Kalah Pilkada yang Melanggar Konstitusi

Berdasarkan pertimbangan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 12/PUU-XXII/2024, KPU diminta meminta surat pernyataan kepada calon legislatif terpilih calon bupati bahwa dirinya siap mundur. mereka telah secara resmi melakukan ini” sebagai anggota dewan.

Namun KPU membuka tafsir bahwa frasa “kalau sudah resmi ditetapkan” memperbolehkan calon terpilih tidak ikut serta dalam penetapan anggota dewan dalam daftar tetap, sehingga tidak perlu pensiun karena masih berusaha. yang terbaik. keberuntungan Pada Pilkada 2024.

“Jika tidak diusung pada 1 Oktober 2024, (subyek) masih berstatus calon terpilih (sehingga tidak perlu mundur jika mencalonkan diri di Pilkada 2024). Nah, jika demikian. Jika begitu. dia tidak diperkenalkan dan sudah bekerja, lalu dari jabatan itu dia mengundurkan diri,” kata Hasyim kepada virprom.com, Jumat (10/5/2024).

“Yang harus mundur itu anggota (dewan). Anggotanya adalah calon-calon terpilih yang diangkat (untuk diambil sumpah/janjinya),” kata Hasyim.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top