Sebulan Jelang Pendaftaran Pilkada, 6 Hasil Pileg DPRD 2024 Digugat Lagi ke MK

JAKARTA, virprom.com – Pendaftaran calon kepala daerah di 6 daerah bulan depan nyaris tidak menentu.

Pasalnya, di 6 daerah pemilihan tersebut, sengketa hasil pemilu DPRD 2024 yang digugat dan diterima Mahkamah Konstitusi (MK) melalui pemungutan suara ulang/penghitungan ulang/pengembalian suara, juga digugat oleh MK.

Dikutip dari laman resmi MK, Kamis (1/8/2024), 6 lokasi tersebut antara lain Kubu Golkar di Sumatera Selatan, Riau, dan Jawa Barat; PSI di Papua; PAN di Bengkulu; dan Nasdem di DKI Jakarta.

Perkara tersebut diajukan ke Mahkamah Konstitusi kemarin, bertepatan dengan batas waktu terakhir pendaftaran sengketa.

Perkara tersebut juga telah mendapat Nomor Surat Permohonan (AP3) di Mahkamah Konstitusi, namun belum diketahui isi perkaranya.

Baca Juga: PPP Tolak Seluruh Hasil Pemilu 2024 yang Ditetapkan KPU

Situasi ini menimbulkan ketidakpastian hukum. Sebab, calon kepala daerah harus didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik dengan perolehan 20 persen kursi parlemen atau 25 persen suara sah Pemilu DPRD 2024.

Sementara perolehan kursi dan suara resmi partai politik DPRD 2024-2029 di daerah tersebut belum diputuskan.

Padahal, pendaftaran calon kepala daerah akan dibuka bersamaan oleh KPU hampir sebulan kemudian, yakni 27-29 Agustus.

Jika melihat penanganan perselisihan pada pemilu legislatif sebelumnya, Mahkamah Konstitusi membutuhkan waktu 27-30 hari kerja untuk memutus perselisihan tersebut sejak awal perkara terdaftar di e-BRPK (Daftar Elektronik Perkara Konstitusi).

Baca juga isu ini : Meski menggugat hasil pemilu legislatif, Partai Demokrat-Nasdem bisa meninjau kasus tersebut di Mahkamah Konstitusi hingga Sabtu.

Juru Bicara Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih belum bisa memastikan apakah Mahkamah siap mempercepat proses persidangan sengketa dan mengikuti tanggal pendaftaran calon kepala daerah dan KPU.

Dia hanya bisa meyakinkan, hingga saat ini sidang masih bisa dipercepat untuk menampung pemaparan anggota DPRD.

“Hal ini akan segera diputuskan dalam rapat hakim (RPH),” kata Enny kepada virprom.com, Rabu (31/7/2024) sore.

Sementara itu, Koordinator Forum Teknis KPU Penyelenggara Pemilu Indonesia, Idham Holik, mempercayai kebijaksanaan juri dan menghormati kewenangan serta keputusan yang akan digunakan MK.

“Kami yakin ini akan menjadi keputusan khusus Mahkamah Konstitusi,” ujarnya kemarin. Dengarkan berita terbaik dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk bergabung dengan Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top