SE Desain Prototipe Rumah Sederhana Masih Diharmonisasi Kemenkumham

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) akan segera menerbitkan surat edaran (SE) tentang prototipe rumah sederhana melalui Direktorat Jenderal Perumahan (Ditgen).

Kami berharap dengan adanya prototype rumah sederhana ini dapat menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi untuk membangun rumah hunian sesuai standar bangunan Indonesia.

Hal ini memastikan bangunan tersebut tahan gempa dan ramah lingkungan, serta memudahkan proses perizinan bagi pengembang di seluruh Indonesia.

Direktur Jenderal Perumahan (Dirgen) Kementerian PUPR Ivan Suprijanto mengungkapkan, prosesnya saat ini masih dikoordinasikan di lingkungan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

“Kami masih kesepakatan dengan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia,” jelas Ivan kepada virprom.com, Senin (13/05/2024).

Baca Juga: Surat Edaran Prototipe Rumah Sederhana Segera Keluar

Kami berharap prototipe desain rumah sederhana ini menjadi alternatif pilihan masyarakat dan pengembang perumahan subsidi untuk membangun rumah hunian sesuai standar bangunan di Indonesia.

Direktorat Jenderal Pembangunan Perumahan Kementerian PUPR bersama beberapa asosiasi pengembang perumahan saat ini sedang menyiapkan desain prototipe rumah sederhana.

Proyek persiapan prototipe rumah sederhana ini telah dimulai dan diluncurkan pertama kali pada 6 Oktober 2022.

Selain itu, pada bulan Januari 2024 hingga Februari 2024 juga dilakukan permintaan proposal dan seleksi pembangunan perumahan komunitas.

Tujuannya adalah untuk mencapai desain yang memenuhi persyaratan teknis bangunan dan berguna dalam kondisi lingkungan.

Kini Kementerian PUPR dan beberapa asosiasi pengembang telah mencapai kesepakatan dan menerima beberapa usulan desain berlabel desain prototype atau prototipe. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top