Saudi Kantongi Data Investigasi Penjual Paket Haji dengan Visa Nonhaji

JEDDAH, Comps.com – Masyarakat Indonesia diminta mematuhi peraturan pemerintah Arab Saudi kecuali menggunakan visa haji.

Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (Dirjen PHU) mengatakan, “Bagi jemaah Indonesia yang belum menggunakan visa haji dan belum memiliki izin atau dukungan untuk menunaikan ibadah haji tahun ini, silakan melihat peraturan yang berlaku Menteri Agama Hilman Latif pada saat kedatangan. di Bandara Internasional King Abdulaziz (KAAIA) Jeddah, Rabu (5/6/2024).

Baca juga: Tinjauan Cermat Jelang Haji, Jemaah Diimbau Jangan Tinggalkan Makkah

Hillman mengajak jemaah Indonesia yang tidak memiliki visa haji untuk menunaikan ibadah haji. Karena mereka bisa bekerja sama dengan otoritas Arab Saudi.

“Ada undang-undang yang harus dipatuhi. Mari kita jaga, agar kepercayaan Raja Saudi terhadap rakyat Indonesia juga terjaga,” ujarnya.

Hillman menambahkan, menjamurnya program haji dengan visa non-haji telah menjadi kekhawatiran Arab Saudi.

Timnya telah berbicara dengan Wakil Menteri Haji Arab Saudi dan mendapat informasi hasil penyelidikan.

“Kemarin kita ngobrol dengan perwakilan Kementerian Haji dan mereka menunjukkan hasil penelitian ilmiahnya, masyarakat Indonesia mengundang pengunjung, menjual program paket haji non visa. di Tik Tok, mereka mendapat semua data, “Dari mana asalmu?”

Baca Juga: 8 Sepeda Ramah Lingkungan yang Dipersiapkan Khusus untuk Jemaah Haji Lama

“Artinya, tahun lalu dibuka. Tahun ini berbeda. Jangan meniru tahun lalu dan terus berpikir akan sama seperti tahun lalu. Kali ini, kata Saudi tahun ini. ini lebih serius,” katanya.

Diketahui, Arab Saudi mengenakan denda sebesar 10.000 Riyal atau Rp 42,8 juta (Rp 4.288) karena tidak menggunakan visa haji. Selain itu, pelaku kejahatan akan dideportasi ke negara asalnya dan dilarang memasuki Arab Saudi untuk jangka waktu 10 tahun.

Otoritas Arab Saudi juga telah mengeluarkan aturan yang mewajibkan pemegang visa umrah 1445 H untuk meninggalkan Arab Saudi paling lambat tanggal 6 Juni 2024. Aturan lainnya adalah pemegang visa haji tidak boleh masuk dan tinggal di Makkah mulai tanggal 15 Dzul Qa’dah hingga tanggal 15 Dzulhijjah. 1445 H. Lihat berita dan pilihan berita kami di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mendapatkan saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top