Satu Pejabat Pemprov Malut Jadi Tersangka Baru Kasus Gubernur Abdul Ghani Kasuba

JAKARTA, virprom.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menambah tersangka baru kasus korupsi Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba atau AGK.

Abdul Ghani terjerat operasi tangkap tangan (OTT) pada Desember 2023 karena diduga menerima suap proyek infrastruktur di Maluku Utara.

Pihak yang dimaksud adalah pejabat Pemprov Malut dan pihak swasta, kata Juru Bicara Lembaga dan Penindakan KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan, Selasa (7/5/2024).

Saat mengusut kasus Abdul Ghani, Ali mengatakan, informasi dan data yang ditemukan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi dasar penetapan tersangka baru.

Baca Juga: Kasus Abdul Ghani, Sekda KPK Maluku Utara dan Inspektorat Disidik

Ali mengatakan KPK punya cukup bukti untuk mencurigai petugas tersebut.

Informasi dan data tersebut diperoleh untuk dijadikan bukti baru adanya pihak lain yang memberikan suap kepada Abdul Ghani Kasuba, kata Ali.

Namun Komisi Pemberantasan Korupsi enggan membeberkan identitas para terdakwa. Hanya jika penyelidikan dianggap cukup, nama penulis baru akan dipublikasikan ke publik bersama dengan artikel dan informasi kejadian.

“Kami akan memberikan perkembangan terkini atas penyelidikan ini selangkah demi selangkah,” kata Ali.

Abdul Gani ditangkap di Jakarta pada 18 Desember tahun lalu saat Operasi Dorongan (OTT) KPK.

Baca Juga: Berkas Lengkap, KPK Segera Seret Gubernur Malut ke Pengadilan

Dia dan anak buahnya dituduh menerima suap untuk proyek pembangunan infrastruktur jalan.

Baru-baru ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperluas penyelidikan dan mengusut dugaan korupsi di sektor perizinan pertambangan.

Apalagi, Komisi Pemberantasan Korupsi juga menyasar Tindak Pidana Pencucian Uang (MPU).

Kedua putra Abdul Ghani, M. Toriq Kasuba dan Nurul Isa telah dipanggil sebagai saksi oleh petugas penyidik.

Saat ini, proses penyidikan kasus dugaan suap AGK telah selesai dan akan segera diadili oleh pengadilan tipikor. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung ke ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top