Satu Hakim yang Sidangkan Gazalba Saleh Disanksi Ringan, Dua Hakim Dinyatakan Tak Langgar Etik

JAKARTA, virprom.com – Komisi Yudisial (KY) menjatuhkan sanksi ringan kepada salah satu hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat yang mengadili kasus Ketua Hakim Ghazalba Saleh.

Melalui rapat pleno, KY memutuskan salah satu hakim yang mengadili perkara tersebut direkomendasikan untuk diberikan sanksi ringan berupa pernyataan ketidakpuasan secara tertulis, kata Juru Bicara KYA, Mukti Fajr Noor Devata, dalam keterangannya, Selasa (09/1). 03/2024).

Sementara dua hakim lainnya dinyatakan tidak melakukan pelanggaran etik.

“KY akan memulihkan nama baik terlapor hakim melalui penyalinan surat secara bertahap kepada atasan terlapor hakim,” kata Mukti.

Baca Juga: Perjalanan Kasus Ghazalba Saleh, 3 Kali Hakim Agung Divonis Tapi Dibebaskan

 

Sebanyak tiga hakim diperlakukan etis oleh KY, yakni Fahzal Hendri selaku Presiden. Berikutnya anggota Rianto Adam Pontoh dan Hakim Ad Hoc Sukartono.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melaporkannya ke KY atas dugaan pelanggaran etik karena merekomendasikan agar JPU KPK memberikan rekomendasi kepada Jaksa Agung mengenai kewenangan mengadili Ghazalba.

Mukti mengatakan, pihaknya telah menangani laporan KPK sesuai prosedur yang berlaku. KY memeriksa pelapor, saksi, dan hakim yang mengajukan pengaduan.

Menurut dia, pemeriksaan terhadap hakim merupakan hak menjawab atas dugaan pelanggaran Kode Etik dan Perilaku Hakim (KEPPH) yang diperkenalkan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Baca Juga: Ketua Hakim Ghazalba Saleh mulai sidang pada 5 September

Terdakwa Hakim pun menanggapi berbagai temuan yang diperoleh KY saat memeriksa saksi-saksi dan bukti-bukti yang ditemukan.

Dalam jumpa pers, Selasa, 25 Juni 2024, Ketua KPK Nawawi Pamolango mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan pengaduan terhadap majelis hakim Pengadilan Tipikor di KY dan Dewan Pengawas Mahkamah Agung.

Pengaduan tersebut dilayangkan lembaga antirasuah tersebut setelah Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menguatkan keberatan atau verzet yang diajukan KPK terkait bebasnya Gazalba Saleh.

Melalui putusan verzet, Pengadilan Tinggi membatalkan putusan bebas Ghazalba Saleh oleh Pengadilan Tipikor Jakarta Nomor 43/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt Pst tanggal 27 Mei 2024.

Ghazalba merupakan terdakwa gratifikasi dan pencucian uang yang dibebaskan setelah hakim memberikan pengecualian terhadap putusan sementara.

Putusan tersebut dinilai janggal karena hakim mengamini pendapat tim kuasa hukum Ghazalba bahwa jaksa KPK tidak berwenang mengadili karena tidak mendapat pendelegasian wewenang dari kuasa hukum. normal Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top