Satgas Judi “Online” Dibentuk, Kompolnas Minta Polri Perkuat Pengawasan Melekat

JAKARTA, virprom.com – Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) meyakini pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perjudian Internet akan memudahkan kerja sama dan kolaborasi antar kementerian/lembaga dalam pemberantasan tindak pidana perjudian.

Komisioner Kompolnas Poengky Indarti pun meminta Polri menerapkan pengendalian internal.

Poengky kepada wartawan, Selasa, 18 Juni 2024, mengatakan, “Kami dihimbau agar diawasi oleh pejabat tinggi dan diawasi oleh Badan Audit Internal Polri agar dapat mengambil tindakan cepat dan tegas terhadap anggota yang berani melakukan perlawanan.”

Baca juga: Muhadjir Minta Hukuman Perjudian Diperketat

Selain itu, Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo juga menjabat sebagai Kepala Badan Penegakan Hukum sehari-hari.

Kompolnas juga meminta agar anggota Polr tidak menjadi pemain atau pendukung (cadangan) perjudian.

“Karena bisa melemahkan semangat penghapusan perjudian,” ujarnya.

Selain itu, Poengky mengimbau masyarakat untuk tidak mencoba-coba ikut berjudi. Karena perjudian adalah kejahatan dan pemainnya bisa dihukum karenanya.

Komisioner Kompolnas Yusuf Warsyim pun meminta agar polisi berhenti melakukan permainan judi.

Selain itu, Polri juga terlibat dalam penegakan hukum terkait pemberantasan perjudian.

Yusuf mengatakan, “Agar hal itu bisa terwujud, tidak semua unsur Polri akan bermain judo, sehingga pengendalian lingkungan harus diperkuat.”

Baca juga: TNI Beberkan Bahaya Prajurit yang Terlibat Judi

Ia pun meminta Polri segera bertindak jika memiliki informasi dan keterangan terkait perjudian.

Dalam jangka panjang, Polri juga wajib terus memantau dan mengendalikan perjudian online.

“Kami juga meminta agar dibentuk layanan telepon yang dapat dengan cepat dan tepat menerima informasi, pengaduan dan pengaduan masyarakat tentang judo seperti yang dilihat, didengar dan dialami oleh masyarakat.”

Selain itu, Kompolnas akan tetap menjalankan tugasnya sebagai auditor eksternal untuk menjamin profesionalisme dan tanggung jawab dalam menjalankan tugas Polri dalam penegakan hukum larangan perjudian.

Diketahui, Presiden Joko Widodo resmi menunjuk gugus tugas perjudian untuk memberantas praktik perjudian di Indonesia.

Baca Juga: Anggota DPR Main Judi Online, Pengamat: Mau Berpikir Bagaimana dengan Orang?

Pembentukan Satgas Perjudian diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Satuan Tugas Pemberantasan Judi Internet yang diterbitkan di Jakarta pada Jumat (14/06/2024).

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Hadi Tjahjanto ditunjuk sebagai ketua gugus tugas.

Sesuai Pasal 2 Perpres Nomor 21 Tahun 2024, Satgas Perjudian meliputi dan bertanggung jawab kepada Presiden Jokowi. Perintah Presiden ini mulai berlaku sejak ditandatangani pada 14 Juni 2024. Ikuti terus berita dan informasi terkini di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top