Sanksi Pelanggar Bahu Jalan Harus Tegas, Aparat Perlu Beri Contoh

JAKARTA, virprom.com – Pelanggar lalu lintas yang memanfaatkan pinggir jalan untuk keluar dari kemacetan dan menyalip kendaraan lain di jalan raya atau tol memang menjadi gangguan.

Bahkan tak sedikit kasus yang akhirnya memakan korban jiwa, seperti Jembatan Syeikh Mohammed Bin Zayed (MBZ) atau Jembatan Jakarta-Sekampak dan Tol Sadwarjo di Jawa Timur.

Direktur pelatihan Safety Defence Consultants Indonesia (SDCI) Sonny Susmana mengatakan tingkat penyebaran praktik kejam tersebut begitu cepat dan “menular” sehingga menjadi budaya penggerak.

Baca juga: Video Kecelakaan Akibat Menyalip di Tol, Terdakwa Kabur

Oleh karena itu, pengawasan dan pembatasan yang ketat harus segera dilakukan. Tentu saja harus dilakukan tanpa tebang pilih agar virus yang ada di pinggir jalan bisa tercabut hingga ke akar-akarnya.

Masalahnya bukan hanya larangannya saja, tapi kebiasaan petugas yang berperilaku seperti ‘dewa’ di jalan, memberikan contoh yang buruk dengan menyalip di pinggir jalan dan akibatnya mengikuti pengemudi lain, ”ujarnya. virprom.com, Minggu (09/06/2024).

“Ini perlu diselesaikan. Aparat juga harus tegas dan tidak selektif (dalam menindak dan menjatuhkan sanksi),” lanjut Soni.

Sebab, jika polisi tidak bertekad melakukan kegiatan pemeliharaan jalan, maka aturan yang ditujukan untuk kepentingan umum tidak akan berjalan.

“Selama mereka (pejabat) memberi contoh, masyarakat akan mengikuti.” Jadi membuat 1.000 aturan tidak ada gunanya kalau tidak bisa ditegakkan secara tegas,” ujarnya.

Baca juga: Tanda-tanda Penurunan Kualitas Oli Transmisi Manual

Hal senada juga diungkapkan oleh Analis Transportasi Joko Setijovarno, bahwa penyelesaian permasalahan pemanfaatan pinggir jalan di Indonesia cukup rumit. Sebab, sumber permasalahannya bisa datang dari banyak daerah.

“Apakah salah memberikan kartu SIM kepada seseorang?” Setelah kartu SIM habis masa berlakunya, kami membelinya. Meskipun ini adalah situasi hukum, namun itulah kenyataannya. “Kalau ada yang ketahuan, tinggal bayar saja,” katanya.

Namun, Joko merekomendasikan untuk menerapkan peraturan lalu lintas elektronik seluler (ETLE), yang dapat menangkap gambar langsung untuk mengurangi pelanggaran.

Oleh karena itu, sanksi harus diperketat. “Tapi ETLE sebenarnya terbatas, masyarakat hanya mengetahui di tempat tertentu saja,” kata Joko.

“Pengendara sudah tahu di mana titiknya. Ketika dia mencapai tujuannya, dia melambat. Sudah berakhir dan ketat lagi. Namun ETLE Mobile lebih efektif. “Foto saja, banyak kendaraan yang kena denda,” ujarnya.

Sekadar informasi, penggunaan dan pengoperasian pinggir jalan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2005, khususnya pada Art. 41 bagian 2.

Baca juga: Pentingnya memantau perilaku penyewa di industri rental mobil

Berikut aturan penggunaan pinggir jalan tol.

Satu digunakan untuk menjaga lalu lintas tetap lancar selama keadaan darurat. Dirancang untuk kendaraan berhenti darurat. D. Tidak digunakan untuk menambah atau mengurangi jumlah penumpang dan (atau) barang dan (atau) hewan, misalnya Kendaraan tidak digunakan untuk menyalip.

Seseorang yang melanggar ketentuan di atas dapat dihukum dengan denda sebesar Rp500.000 atau penjara paling lama dua bulan, sesuai dengan Art. 287 bagian 1. Dengarkan berita terhangat dan berita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top