Sanksi antara Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM Ternyata Beda

JAKARTA, virprom.com – Surat Izin Mengemudi (SIM) merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki setiap pengemudi yang berkendara di jalan raya.

Pengemudi yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi sama-sama melanggar aturan. Namun terdapat perbedaan yang jelas di antara keduanya, terutama dari segi besaran sanksi.

Budiyanto, pengamat transportasi dan hukum, mengatakan kewajiban memiliki Surat Izin Mengemudi termasuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang LLAJ, khususnya Pasal 1 Nomor 23.

Baca juga: Ini Cara Menyalip Kendaraan Matic yang Benar

Intinya, setiap pengemudi secara hukum wajib memiliki SIM. Oleh karena itu, masyarakat yang tidak memiliki SIM tidak diperbolehkan mengemudikan kendaraan bermotor, kata Budiyanto kepada virprom.com (30/05/2024).

“Setiap orang yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi atau tidak membawa Surat Izin Mengemudi saat mengoperasikan kendaraan bermotor merupakan pelanggaran lalu lintas,” kata dia yang pernah menjabat Kepala Subdirektorat Gakkum Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya.

Budiyanto menambahkan, ketentuan mengenai sanksi yang dikenakan apabila tidak menunjukkan Surat Izin Mengemudi pada saat tertangkap basah atau pada saat pemeriksaan di pinggir jalan diatur dalam Pasal 288 alinea ke-2.

Baca juga: Pemilik PO Putera Fajar menjadi tersangka kasus kecelakaan di Subang

“Anda terancam pidana penjara paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000,” ujarnya.

Sedangkan pengemudi tanpa SIM terancam pidana penjara paling lama empat bulan atau denda paling banyak Rp 1.000.000 berdasarkan Pasal 281.

“SIM merupakan bukti keabsahan kemampuan mengemudi seseorang, tergantung jenis kendaraannya,” kata Budiyanto. Dengarkan berita terkini dan berita pilihan kami langsung dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top