Sandra Dewi Kembali Diperiksa Kejagung Terkait Kasus Suaminya

JAKARTA, virprom.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) Republik Indonesia kembali memanggil artis Sandra Dewi untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi sistem bisnis timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah. ) ) untuk tahun 2015 -2022.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, istri tersangka Harvey Moeis dipanggil sebagai saksi.

“Kami menerima panggilan kepada yang bersangkutan tadi pagi pukul 09.00,” kata Ketut saat dikonfirmasi, Rabu (15/5/2024).

Baca juga: Reaksi Dewi Sandra Usai Diserang Netizen Karena Mengira Sandra Dewi Istri Harvey Moeis

Namun Ketut belum bisa memastikan apakah Sandra akan mengikuti ujian hari ini.

Ketut juga belum mau menjelaskan secara detail materi ujian Sandra hari ini.

Selain Sandra, ada sejumlah saksi lain yang dipanggil. Namun Ketut masih belum mengetahui identitasnya.

Nanti kalau kita selidiki, pasti kita rilis, ujarnya

Kejaksaan Agung memeriksa Sandra pada Kamis (4/4/2024).

Saat itu, Sandra Dewi diperiksa selama kurang lebih 4,5 jam mulai pukul 09.25 WIB hingga 14.15 WIB.

Usai pemeriksaan, Sandra meminta media tidak membuat berita bohong.

Doa saja, doakan saja. Jangan sampai ada berita yang tidak benar, tolong lihat data yang benar, kata Sandra usai pemeriksaan di Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/4/2024).

Selain itu, Sandra Dewi enggan berbicara banyak soal materi ujian hari ini.

Baca juga: Akun Instagram dan YouTube Sandra Dewi Hilang

Penyelidikan ini dilakukan setelah suami Sandra, Harvey Moeis, ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Terpisah, Direktur Reserse Kriminal Khusus Wakil Jaksa Kuntadi mengatakan, pemeriksaan dilakukan untuk mengusut kasus rekening suaminya yang diblokir penyidik.

Penyidikan Sandra Dewi juga untuk mencari rekening-rekening yang terindikasi tindak pidana agar penyidik ​​tidak melakukan kesalahan dalam penyitaan kasus ini.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top