Sandra Dewi Bakal Buktikan 88 Tas “Branded” yang Disita Kejagung Hasil Keringatnya

JAKARTA, virprom.com – Pengacara Harvey Moise, Harris Arthur Hedar mengatakan kliennya akan membuktikan bahwa 88 tas mewah milik Sandra Devi yang juga disita penyidik ​​tidak ada kaitannya dengan kasus korupsi timah.

Suami Sandra, Harvey Mois, menjadi tersangka kasus korupsi di Kantor Perdagangan Komoditas Bidang Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk pada 2015-2022.

Harris mengklaim tas mewah berbagai merek merupakan hasil keringat Sandra Devi.

“Pekerjaan ibu SD (Sandra Devi), tapi juga disita. Nanti kita buktikan bersama di pengadilan apakah dia terlibat dalam perbuatan HM atau tidak,” kata Harris di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/8/2021). 22). /2024).

Baca Juga: Penyidik ​​Sita 88 Tas Mewah Sandra Devi, Penasehat Hukum: Dia Protes, Ini Hasil Konfirmasi

Dia mengatakan, Sandra Devi juga menerima tas tersebut dengan surat pengesahan dan itu ditetapkan penyidik.

“Kalau tidak salah, itu 88 tas branded. Itu hasil keringat ibu-ibu SD yang diidentifikasi penyidik. Bahasanya sebenarnya diambil dari persetujuan ya,” ujarnya.

Harris mengaku Sandra Devi protes karena puluhan tas mewah juga dirampas darinya. Namun Sandra meminta kerja sama untuk tujuan hukum.

Di sisi lain, pihaknya akan membuktikan hal lain di pengadilan, termasuk apa yang bocor dari ATM Harvey.

Jumlah uang yang disita penyidik ​​dan diserahkan ke Kejari Jakarta Selatan antara lain 400.000 dolar AS dalam mata uang asing dan 13.581.013.347 rupiah.

“Uangnya ada di rekening Pak HM ya. Apakah uang itu hasil kejahatannya? Harus kita buktikan bersama di penyidikan dulu.”

Baca juga: Asal Usul Tumpukan Miliaran Rupee dan Ferrari yang Disita Kejagung dari Harvey-Helena Lim

Harvey Mois dan Helena Lim beserta barang buktinya sudah diserahkan ke Kejaksaan Jakarta Selatan kemarin.

Harvey dan Helena disangkakan melakukan tindak pidana ringan berdasarkan Pasal 2 dan 3 KUHP tentang Tipikor.

Kemudian Pasal 3 dan Pasal 4 UU No. 8 Tahun 2010 “Tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Legalisasi Hasil Tindak Pidana” juncto Bagian 1 Pasal 55 KUHP Republik Tajikistan.

Sebelum Harvey dan Helena, Kejaksaan Agung sudah memindahkan 16 tersangka ke Kejari Jakarta Selatan. 

Total, kejaksaan menetapkan 22 orang tersangka. Total kerugian negara terkait kasus ini mencapai Rp300 triliun.

Para tersangka diduga melakukan kegiatan penambangan liar atau ilegal di wilayah Bangka Belitung untuk mencari keuntungan. Dengarkan berita terbaru kami dan pilih langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top