Sandiaga Uno Tantang UKM Purbalingga Bikin Knalpot 5 Desibel

PURBALINGGA, virprom.com – Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf) Sandiaga Uno ingin Purbalingga membuat emisi lebih kompetitif sehingga bisa menjangkau pasar yang lebih luas.

Untuk itu, Menparekraf mengajak Abenk Racing Exhaust mengusulkan zero noise dan zero desibel gas rumah kaca di lima destinasi wisata prioritas tinggi dalam rangka mendorong pariwisata ramah lingkungan.

Baca juga: Pilih Marquez, Ducati Dituduh Mengkhianati Konsep Balap Anak Muda

“Sampai saat ini kami telah menemukan inovasi terbaru yaitu kap mesin yang tidak mengisolasi suara, namun mampu meredam suara hingga nol desibel. Hal ini menjadi sebuah tantangan, karena kemudian di destinasi wisata, kami menerapkan diskon untuk sepeda motor yang gunakan Purbalingga dengan nol desibel, kata Menparekraf, pada workshop kreatif, Purbalingga, Jumat (12/7/2024).

Pemilik Knalpot Abnek Racing, Eddy Normanto alias Abnek mengatakan, Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif meminta pengusaha dan perajin menghasilkan suara melodi dengan karakteristik suara di bawah 5 dB.

Abenek kepada virprom.com, Minggu (7/12/2024): “Kemarin dia bilang diperintahkan mengeluarkan gas 5 desibel.

Abenek mengatakan, tantangan diberikan kepada Purbalinga untuk melakukan diversifikasi produk dan mendukung kegiatan ekonomi kreatif.

Baca Juga: DAMRI Buka Rute PP Makassar-Palo, Tarif Rp 360.000

“Kalau Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif memberi tugas, tidak boleh mengeluarkan 5 desibel, ada baiknya dijawab. Dia berkata: Saya belum mencapai kesepakatan dengan lembaga terkait tentang tindakan apa yang harus diambil.

Menurut Abenek, masyarakat juga cerdas dalam memilih kap mesin aftermarket. Saat ini, kebanyakan orang tidak terlalu tertarik menggunakan selang yang membuat telinga mereka tuli.

Baca Juga: Haval Jolion HEV Diluncurkan di GIIAS 2024 Kini Sudah Bisa Dipesan

Inilah sebabnya mengapa konsumen tidak memikirkan knalpot bong karena merupakan knalpot balap drag. “Kerudung yang kini populer di kalangan anak muda ini memiliki suara yang nyaring, sejuk, dan nyaring, sesuai dengan undang-undang KLH (Kementerian Lingkungan Hidup),” ujarnya.

Seperti diketahui, ketentuan terkait batas kebisingan yang digunakan adalah Pasal 48 ayat (3) Peraturan Menteri Perlindungan Lingkungan Hidup Nomor 56 yang disahkan pada tahun 2018 tentang Batas Kebisingan Kendaraan.

Dijelaskan, tingkat suara maksimal 80 desibel (dB) untuk sepeda motor 80 cc hingga 175 cc, kemudian 83 dB untuk sepeda motor di atas 175 cc. Dengarkan berita terhangat dan berita utama kami langsung dari ponsel Anda. Untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com, pilih saluran berita favorit Anda: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top