Salinan Putusan Cerai Ria Ricis Beredar di Medsos, KIP: Merupakan Informasi Terbuka

JAKARTA, virprom.com – Wakil Ketua Komisi Informasi Pusat (KIP) Indonesia Aria Sandijuda angkat bicara soal keputusan perceraian yang beredar di publik.

Kontroversi tersebut diketahui muncul setelah salinan dokumen perceraian YouTuber Rija Ricis dan Teuku Rajan beredar di media sosial (medsos).

Aria menganggap salinan surat cerai itu bersifat terbuka.

“Kedudukan salinan surat cerai secara umum. Pertama, respon kita sifatnya mensosialisasikan pedoman, bukan sekedar bereaksi terhadap kasus pihak tertentu,” kata Aria dalam keterangannya dilansir Antaranevs, Rabu (8/5/2021). 2024).

Baca Juga: Teuku Ryan Klarifikasi Usai Perceraiannya dengan Ria Ritzis Terpublikasi

Dia mengatakan, salinan surat cerai merupakan informasi yang harus tersedia setiap saat sesuai aturan. Artinya, setiap kali ada permintaan informasi dari masyarakat, termasuk jurnalis, otoritas publik yang berwenang wajib meresponsnya.

Arija kemudian mengatakan, hal itu termasuk dalam kategori Pasal 11 ayat (1) b dan/atau c UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Artinya, salinannya adalah informasi publik yang terbuka, katanya.

Pasal 11 ayat (1) berbunyi: “(1) Badan publik wajib memberikan informasi kepada masyarakat setiap saat, yang meliputi: a. daftar seluruh informasi publik yang dikuasainya, tidak termasuk informasi yang dikecualikan; B. hasil kerja otoritas publik. Keputusan dan pertimbangannya e.

Baca Juga: Teuku Rajan Tegaskan Tak Mau Terima Rp500 Juta Jika Ria Ricis Tahu dari Awal

Aria kemudian merujuk pada Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, mengatakan ada badan publik yang memutuskan untuk mempublikasikan putusan perceraian di situs resmi karena dinilai akan memudahkan masyarakat mengetahuinya, terutama jika menyangkut hal-hal yang bersifat publik. angka. . Ini juga diperbolehkan oleh hukum.

Namun, Aria punya pandangan berbeda dengan Mahkamah Agung (MA). Menurutnya, hal-hal yang patut dirahasiakan, dirahasiakan, disamarkan, atau dikecualikan dari siaran akta cerai adalah sejarah, kondisi, dan catatan pribadi.

“Sangat disayangkan nama-nama yang bercerai tidak ada namanya. Yakni nama-nama yang bercerai masih dalam informasi terbuka. Sebagai bahan pengumuman mengenai status terkini kedua WNI tersebut,” ujarnya.

Baca Juga: Salinan Keputusan Cerai Rije Ricis Beredar di Media Sosial Apa Aturan Publikasi Dokumen Cerai?

Seperti diketahui, Ria Ricis dan Teuku Rian resmi bercerai setelah majelis Pengadilan Agama Jakarta Selatan (PA) mengambil putusan pada 3 Mei 2024.

Putusan perkara perceraian tersebut diajukan dengan nomor 547/Pdt.G/2024/PA.JS atas nama penggugat Ria Iunita binti Sulianto dengan tergugat T. Rushariandi, S.T.P bin T. Rustam Efendi.

Saat itu, dokumen perceraian pasangan yang memiliki satu anak itu beredar di media sosial.

Salah satu dokumen memuat alasan penggugat meminta cerai dari tergugat.

Baca Juga: Isi Gugatan Rhea Ricci Viral, Teuku Rian Beberkan Alasan Merasa Tertekan Saat Menikah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top