Saksi Ungkap Istri SYL Beli Rumah dengan Cicilan Rp 80 Juta Per Bulan Pakai Nama Orang Lain

Jakarta, virprom.com – Menteri Pertanian Shahrul Yasin Limpo (SYL), saksi dugaan korupsi GM Media Radio Plumbers atau PT Bayureksha Dilgaraya S. Sant, mengatakan istri SYL, Avonsi Harapan, terlibat pembelian 11,5 miliar rupiah diumumkan rumah 80 juta rupee per bulan.

Santo awalnya ditanyai hakim tentang keterlibatannya dalam pembelian rumah tersebut.

Saksi menjawab, anak SUL Kamal Redondo Shahrul Putra sempat memintanya menemui istri SUL yang ingin membeli rumah.

“Data Bu SYL tidak terverifikasi di bank, makanya beliau (Awsi) memintanya untuk mengolahnya di bank. Oleh karena itu, beliau merekomendasikan agar digunakan atas nama aset (rumah).”

Baca Juga: Cucu SYL yang Sering Tukar Dolar, Dikabarkan Berbisnis Tambang

Pak Sant mengaku tidak keberatan selama tidak terjadi kerusakan dan pembayaran tetap berjalan seperti biasa.

Avoncari meminta Santo menjadi peminjam, karena bank menolak permohonan Avoncari karena usianya.

“Yang Mulia tidak diakui karena beliau seusia dengan Republik Demokratik Rakyat Korea,” kata Sant.

Hakim menanyakan berapa harga rumah yang dibeli istri SUL.

“Angka yang tercatat di data itu 11,5 miliar, kemudian 5 miliar itu PDB. Aturannya 6,5 ​​miliar,” tuturnya. J

Baca Juga: SYL dan USDA Group Bawa Anak Cucu ke Arab Saudi Pakai Visa Umroh

“Berapa yang kamu bayar? Berapa per bulan?”

“Rp 80,6 juta,” kata Santo.

Hakim bertanya, “Berapa lama lagi kepercayaan bisa dipertahankan?”

“Jika saya ingat dengan benar, Yang Mulia, sudah sepuluh tahun, jika saya ingat dengan benar, Yang Mulia,” kata Santo.

Santo juga mengatakan Ivan Seri kerap mencicil sebelum menyerahkan uang Rp 80 juta tersebut.

“Biasanya nama saya ada di kredit jadi saya bayar dulu dan biasanya sudah jatuh tempo, tapi dananya belum dikirimkan ke saya oleh ibu saya,” ujarnya. J

Baca Juga: Sayap Partai Nasdimo Salurkan Bantuan ke Kementan, SYL: Tidak apa-apa

Dalam kasus ini, Kejaksaan KPK mendakwa SYL menerima uang sebesar Rp 44,5 miliar dengan cara memeras pejabat dan pejabat di lingkungan Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

SYL disebut-sebut diperas atas perintah Muhammad Hatta, mantan Direktur Departemen Mesin dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian. Kasdi Subagyono, mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian; Imam Mujahidin Fahid, Staf Khusus Bidang Kebijakan, dan asistennya Panj Harjant. Dengarkan berita dan cerita pilihan langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda dan kunjungi saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top