Saksi Sebut SYL Bayar Biduan Rp 100 Juta Pakai Duit Kementan

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Pertanian (Kementan) dikabarkan telah membayar penyanyi atau penyanyi yang diundang mantan Menteri Pertanian (Mentan) Shahrul Yassin Limpo (SYL) hingga Rp 100 juta.

Hal itu diungkapkan mantan Koordinator Urusan Rumah Tangga Kementerian Pertanian Arif Sopian saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus dugaan pungli dan gratifikasi. menangkap SYL.

Menghabiskan uang ratusan juta untuk penyanyi itu terungkap saat jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan dalam penyelidikan bahwa dana Kementerian Pertanian digunakan untuk hiburan, sebagaimana tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (IAR).

Baca Juga: SYL Diare, Sidang Saksi Dilanjutkan Minggu Depan

“Di sini kata saksi ada juga biaya hiburan?” tanya jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor di Jakarta, Senin (29/4/2024).

Saat diperiksa di kejaksaan, Ariev mengaku penyanyi yang diundang SYL mengeluarkan biaya.

“Saksi sudah berulang kali menyebutkan (biaya) ini sekitar 50 hingga 100 juta rubel, satu transfer untuk tujuan hiburan. Apa yang kamu maksud dengan kesenangan?” – tanya jaksa.

“Kalau ada pekerjaan biasanya telpon penyanyi. Ya, ada seorang penyanyi. Inilah yang harus kita bayar. Itu benar,” jelas Arif.

“Apakah kamu membayar penyanyi yang kamu bawa?” – jaksa bertanya lagi. “Iya betul,” Arif menegaskan.

Jaksa kemudian meminta penyanyi Nayunda memberi kesaksian kepada Arief.

“Saya cek dan ternyata Pak Yonda adalah idola yang sedang naik daun. Berapa kali Pak Yonda (pindah)?” – tanya jaksa. “Hanya sekali,” jawab Arif.

Baca Juga: Uang Kementan Ternyata Habis Beli Kacamata, Mobil, dan Sunatan Cucu SYL.

Arief mengatakan, pembayaran Nayunda ditransfer ke rekening pria bernama Reski atas perintah mantan Sekretaris (Sekjen) Kementerian Pertanian (Kementan) Kasdi Subagiono.

Sementara itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang Rp 44,5 miliar. dengan memeras bawahan dan direksi Kementerian Pertanian untuk keperluan pribadi dan keluarga.

Pungli disebut dilakukan SYL yang memberikan perintah kepada mantan Direktur Bidang Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta Kasdi Subagiono; Petugas Kebijakan Khusus Imam Mujahideen Fahmid dan asistennya Panji Harjanto Dengarkan berita terkini dan pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top