Saksi Sebut Pejabat yang Tak Turuti Permintaan SYL Bisa Diberhentikan

JAKARTA, virprom.com – Pejabat Kementerian Pertanian (Kementan) disebut bisa dipecat jika tidak memenuhi permintaan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

Hal itu disampaikan Direktur Jenderal (Dirjen) Sarana dan Prasarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian Ali Jamil Harahap saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Ali dihadirkan ke penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan keterangan terkait kasus pemerasan dan pilih kasih di Kementerian Pertanian RI yang menyita SYL.

Awalnya, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami akibat yang akan diderita pejabat Kementerian Pertanian jika tidak menuruti permintaan SYL. Pasalnya, Sekretaris Utama Kementerian Pertanian (Sekjen) Kasdi Subagyono selalu mengintimidasi pejabat Kementerian Pertanian agar segera memenuhi permintaan SYL.

Mengenai usulan ini, jika tidak diputuskan, apakah akan ada konsekuensinya? Jaksa KPK diperiksa dalam sidang di Pengadilan Kriminal Typikor pada Pengadilan Pusat (PN) Jakarta, Senin (13/5/2024).

“Yang pasti kalau usulan tidak sampai tepat waktu, kami akan dipanggil kembali (oleh Sekjen),” kata Ali.

Baca juga: Pejabat Kementan Akui Dipaksa Merogoh Kocek untuk Memperbaiki Kamar Anak SYL

Jaksa kemudian mendalami tindak kekerasan yang diperoleh pejabat Kementerian Pertanian. Kepada jaksa, Ali mengaku sempat dipanggil berkali-kali hingga permintaannya dikabulkan.

“Apa lagi yang ingin kamu katakan?” Tanyakan lagi kepada jaksa.

Ali menjelaskan, “Misalnya (telepon) Sekretaris Utama Departemen Umum atau kita, ke mana? Kenapa tidak datang?

Mendengar penjelasan tersebut, JPU KPK pun mengetahui akibat sebenarnya jika pejabat Kementerian Pertanian tidak menuruti permintaan SYL.

Jaksa penuntut umum membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Nomor. 52. Dalam BAP, Ali mengaku harus mengikuti permintaan mantan Menteri Pertanian tersebut.

“Saya menyetujui permintaan uang yang disangkakan kepada saya karena saya harus melakukannya. Banyak kejadian dimana jika saya tidak menuruti, Kasdi Subagyono akan terus menelepon hingga permintaan Syahrul Yasin Limpo terselesaikan. Apakah ini benar? Ini apakah pernyataanmu?” “Selesai,” tanya jaksa pada Ali.

Baca juga: Saksi Sebut Kumpulkan $600 Juta dari Sisa Anggaran Pertemuan untuk Kunjungan SYL ke Brazil

Jaksa terus membacakan BAP. Dalam keterangannya, Ali membenarkan anak buahnya dipecat karena tidak mematuhi SYL.

Selain itu, jika masih belum terselesaikan, mereka akan menjadi pengungsi dan pengangguran. “Hal itu terjadi sepengetahuan saya Musyafak yang saat itu menjabat sebagai Kepala Kantor Umum dipecat dan tidak diberikan jabatan karena tidak memenuhi persyaratan Syahrul Yasin Limpo.”

“Bagaimanapun, Erwin, Kepala Divisi Pemekaran dan Perlindungan Tanah di PSP yang saat itu merupakan anak buah saya, dipecat karena tidak jujur, sehingga dengan kejadian itu saya harus memberikan sesuatu kepada Syahrul Yasin. usul Limpo. Melalui Kasdi Subagyono. Apakah itu benar?

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga SYL menerima uang sebesar Rp 44,44,5 miliar akibat penculikan anak buah dan direktur di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dengarkan berita terkini dan informasi pilihan kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses Saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top