Saksi Sebut Kumpulkan Uang Rp 600 juta dari Sisa Anggaran Rapat untuk SYL Kunjungan ke Brasil

JAKARTA, virprom.com – Direktorat Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (PSP) Kementerian Pertanian (Kementan) telah mengumpulkan dana Rp 600 juta untuk kebutuhan mantan Menteri Pertanian (Kementan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). di Brazil.

Hal itu diungkapkan Direktur Jenderal (Dirgen) PSP Ali Jamil Harahap saat dihadirkan sebagai saksi oleh jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam kasus penipuan dan suap campuran. SIL.

Pertama, Ketua MK Rianto Adam Pontoh menilai belanja Ditjen PSP untuk keperluan SYL. Ali Jamil mengaku kepada juri hanya menanyakan pertanyaan itu.

Baca Juga: Studi Kasus SYL Ungkap Keadaan WTP BPK

“Kami cepat sampaikan pak. Misalnya di Brazil, kami Ditjen PSP minta pembagian Rp 600,” kata Ali Jamil, Pengadilan Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Senin ( 13/5/2024).

Hakim kemudian menilai biaya Direktorat Jenderal PSP ke Brazil untuk keperluan SYL. Ali Jamil mengaku Ditjen yang dipimpinnya memberikan uang Rp 600 juta berdasarkan keterangan Sekretaris PSP.

“Saat berangkat ke luar negeri, tersangka meminta uang Rp 600 juta kepada kerabatnya. Siapa yang datang dan bertanya kepada Anda? Apakah sekretaris Anda yang bertanya?”

Menanggapi pertanyaan tersebut, Ali Jamil menjelaskan bahwa Direktorat Jenderal PSP menerima informasi mengenai sumbangan kepada SYL dari Sekretaris Jenderal Departemen Pertanian Kasdi Subagiono.

Namun, ia mengaku belum mengetahui teknis pengalihan reksa dana untuk kepentingan SYL.

Hakim juga mendalami sumber dana Rp 600 juta yang diberikan Ditjen PSP untuk mantan Menteri Pertanian tersebut. “Dari mana dapat Rp 600 juta?” – tanya hakim.

Ali Jamil saat itu mengungkapkan, uang tersebut dikumpulkan dari kegiatan lain seperti pertemuan yang dilakukan di hotel.

“Apa saja sisa tugas Direktorat Jenderal Sodara? Apa saja tugas tersebut?”

“Ada rapat di hotel, sisa anggaran dikumpulkan,” kata Ali Jamil.

Baca juga: SYL Pemerasan Pengurus dan Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi yang Membuat 3 Dirjen Kementan Bersaksi

“Jadi itu diambil dari uangnya?” – tanya hakim. “Iya, sisa modal kerja,” tambah Ali Jamil.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL menerima Rp44,5 miliar dari anak buah dan direktur Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Perampokan tersebut diduga dilakukan SYL atas perintah mantan Direktur Kementerian Pertanian Mohammad Hatta; dan mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian Kasdi Subagiono; Staf Khusus Politik, Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top