Saksi Sebut Kementan Beri Rp 5 Miliar ke Auditor BPK untuk Status WTP

JAKARTA, virprom.com – Kementerian Pertanian (Kementan) RI dikabarkan membayar Rp 5 miliar untuk mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Hal itu disampaikan Sekretaris Direktorat Jenderal Sarana dan Prasarana Pertanian Kementerian Pertanian (Sesditzen PSP) Harmanto saat disaksikan oleh Kementerian Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Harmanto dihadirkan sebagai saksi dalam dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang merugikan SYL oleh Kementerian Pertanian.

Baca Juga: WTP Kementan Terhambat “Food Estate”, Auditor BPK Minta Kickback Rp 12 Miliar

Dalam sidang kali ini, Sekretaris Dirjen Kementan mengaku auditor BPK meminta dana sebesar Rp12 miliar untuk mendapatkan WTP. Sebab pandangan tersebut dibatasi oleh penelitian terhadap bank pangan nasional atau program food estate.

“Akhirnya seluruh permintaan Rp 12 miliar terpenuhi atau hanya sebagian saja yang diketahui saksi?” tanya jaksa komisi antirasuah dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (8/5/2024).

Baca juga: Saksi Ungkap Direktorat Kementerian Pertanian Butuh Patungan untuk Kebutuhan SYL

Menanggapi pertanyaan jaksa, Harmanto hanya mengetahui Kementerian Pertanian tidak akan serta merta memenuhi permintaan tersebut.

Berdasarkan informasi yang diperoleh dari Muhammad Hatta, mantan Direktur Departemen Mesin dan Peralatan Pertanian Kementerian Pertanian, Kementerian Pertanian baru memberikan dana sebesar Rp 5 miliar.

“Tidak, kami tidak mematuhinya. Saya mendengar bahwa hal itu tidak terpenuhi. “Saya dengar (kalau) tidak salah sekitar Rp 5 miliar,” ujarnya. “Siapa yang mendengar kesaksian itu?” tanya jaksa. “Pak Hatta,” katanya.

“Permohonan yang dipenuhi hanya Rp 5 miliar. Apakah saksi sudah mendengarnya setelah transfer atau bagaimana saat Pak Hatta menceritakannya kepada saksi?” kata jaksa.

Baca Juga: Makassar Joint Venture dengan Pejabat Kementerian Pertanian Gaji Asisten SYL Rp 35 Juta

Harmanto mengaku kepada JPU belum mengetahui detail transfer uang miliaran ke BPK tersebut. Namun, oknum pemeriksa BPK kerap mengumpulkan sisa permintaan yang tidak dipenuhi Kementerian Pertanian.

“Apakah tidak ada kekurangan dalam pembebanan Rp 12 miliar?” tanya jaksa. “Mereka terus menerima tagihan,” kata Harmanto.

Dalam kasus ini, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa SYL memperoleh uang Rp 44,5 miliar dengan melakukan pemerasan kepada departemen dan lembaga di bawah Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga. Dengarkan berita terkini dan berita pemilu kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda sudah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top