Saksi Sebut 3 Perusahaan Cangkang yang Diwakili Harvey Moeis Digunakan Beli Bijih Timah

JAKARTA, virprom.com – Tiga perusahaan cangkang milik perseroan terbatas (PT) yang dipimpin Harvey Moisin digunakan untuk melakukan transaksi pembelian bijih timah, menurut mantan Direktur Operasi dan Produksi PT Tima TBK, Agung Pratama.

Keterbukaan itu diungkapkan Agung saat hadir sebagai saksi bersama salah satu terdakwa Harvey Moise dalam dugaan korupsi kegiatan komersial PT Tima di Bangka Belitung.

Dalam kegiatan usahanya tersebut, Harvey bertindak sebagai perwakilan dari PT Refined Banga Tin (RBT).

Dalam persidangan, majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memeriksa proses pembelian bijih timah dari Agung.

Bijih timah berasal dari tambang lokal, kata Agung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (29 Agustus 2024).

Baca Juga: PT Timah Untung Rp 1,3 Triliun Segera Usai Kerjasama dengan Harvey Moise

Hakim mengetahui siapa yang membeli bijih timah tersebut. Menurut Agung, bijih timah tersebut dibeli dari beberapa perusahaan berupa Comanditire Vennootshop (CV) dan Pt.

Tak puas, hakim menanyakan apakah Agung mengetahui adanya perusahaan cangkang di bawah PT RBT yang biasa membeli bijih timah tersebut.

Agang pun membenarkan hal tersebut dan menyebut tiga perusahaan kertas.

“RBT Pak, CV Banka Karya Mandiri, CV Semer Jaya Perkasa, CV Belitung Makmur Sejahtera, Yang Mulia,” jawab Agung.

Pembelian timah melalui mitra ini berdasarkan Surat Perintah Kerja (SPK) yang dikeluarkan PT Timah.

Hakim lebih mendalami tata cara pembayaran pembelian bijih timah tersebut. Tapi Agung bilang dia tidak tahu apa-apa.

“Saya tidak tahu soal pembayarannya, Baginda, yang ada adalah perbendaharaan,” ujarnya.

Baca Juga: Dua pekerja smelter didakwa ambil kasus timah Rp 2,2 triliun dan Rp 1,9 triliun

Kasus korupsi tersebut disebut-sebut merugikan negara hingga Rp300 triliun.

Harvey Moise didakwa tindak pidana Pencucian Uang (TPPU) karena menerima Rp 420 miliar dari hasil penipuan.

Harvey, afiliasi PT Refined Banga Tin (RBT), diduga bersekongkol dengan mantan bos PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, untuk mengambil keuntungan dari operasi penambangan ilegal PT Timah di wilayah IUP.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top