Saksi Meringankan Eks Sekjen Kementan Mengundurkan Diri, Istri Ajukan Diri Jadi Pengganti

JAKARTA, virprom.com – Mantan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kementerian Pertanian Indonesia (Kementan) Kasdi Subagyono membatalkan kehadiran saksi yang meringankan atau terdakwa dalam persidangan pada Senin (10/6/2024).

Hal itu diungkapkan tim kuasa hukum Kasdi saat Ketua Hakim Rianto Adam Pontoh menanyakan siapa saja saksi yang meringankan yang dihadirkan dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di lingkungan Kementerian Pertanian RI, termasuk mantan Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian.

“Terima kasih Yang Mulia atas izin untuk menunjukkan bahwa kami akan menghadirkan dua orang saksi yang sudah dibebaskan terlebih dahulu, dan wasiat mereka sudah kami diskusikan saat itu, namun tiba-tiba ternyata tanpa alasan yang jelas bagi kami, de. saksi JPU yang akan kami turunkan,” kata kuasa hukum Kasdi di ruang sidang.

Baca juga: Komisi Pemberantasan Korupsi Periksa Dewan Mantan Sekjen Kementan Sebagai Saksi Proses Etik Nurul Ghufron

Di hadapan majelis hakim, kuasa hukum Kasdi mengatakan istri kliennya ingin maju sebagai saksi pembela.

“Dalam keadaan demikian, istri terdakwa bermaksud memberikan kesaksian sebagai saksi penuntut, namun karena satu dan lain hal tidak mampu,” kata kuasa hukum Kasdi.

Tak bisa hadir di persidangan, tim kuasa hukum eks Sekretaris Jenderal Kementerian Pertanian itu menerima surat tertulis dari istri kliennya.

Tim kuasa hukum Kasdi juga meminta izin kepada Majelis Hakim untuk membacakan surat tertulis dari istri kliennya agar dapat dianggap sebagai saksi yang meringankan.

“Jadi tadi pagi saya menerima surat dari istri terdakwa, sejenis surat tertulis yang kalau bisa atas nama bapak/ibu akan kami bacakan di saksi stand a de charge, begitu yang disampaikan oleh bapak/ibu,” ujarnya. pengacara Kasdi.

Baca juga: Hakim Izinkan Mantan Sekjen Kementan Jadi Saksi di Sidang Etik Nurul Ghufron 2 Mei

“Kalau mau membacanya, silakan dibaca,” kata Hakim Rianto.

Dalam kasus ini, Kasdi menduga dirinya merupakan perpanjangan tangan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo yang melakukan pemerasan di lingkungan Kementerian Pertanian RI.

Jaksa KPK menduga SYL memperoleh Rp44,5 miliar dari hasil pemerasan badan dan direktorat bawahan di Kementerian Pertanian untuk kepentingan pribadi dan keluarga.

Pemerasan tersebut disebut-sebut dilakukan SYL dengan memerintahkan Kasdi, mantan Direktur Alat dan Mesin Pertanian Kementerian Pertanian, Muhammad Hatta; Tim Kebijakan Khusus Imam Mujahidin Fahmid dan asistennya Panji Harjanto. Dengarkan berita terkini dan pilihan berita kami langsung di ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top