Saksi Kemenhub Sebut Pembatasan Kendaraan di Tol MBZ Tak Terkait Kualitas Konstruksi

JAKARTA, virprom.com – Direktur Politeknik Transportasi Darat Indonesia (PTDI) Kementerian Perhubungan (Pendihub) Pandu Unianto menegaskan pembatasan lalu lintas di Jalan Tol Sheikh Mohammed bin Zayed (MBZ) tidak terkait dengan masalah kualitas struktur atau konstruksi. penerbangan 

Hal itu terungkap saat Pandu dihadirkan sebagai saksi dalam kasus korupsi proyek pembangunan Jalan Tol Layang MBZ di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Selasa (21/05/2024).

Pandu menjabat sebagai Direktur Lalu Lintas MB Kementerian Perhubungan, Tol layang MBZ Jakarta-Chikampek (Yapek) II ruas Chikunir-Karawang.

“Kalau strukturnya kami tidak tahu, jadi pemikiran kami tidak terkait dengan masalah struktur. Pertimbangannya adalah aspek keselamatan dan aspek kerataan,” kata Pandu di ruang sidang, Selasa.

Baca juga: Pembangunan Tol MBZ Bermasalah Korupsi, Beton di Bawah Standar, dan Ada Lelang.

Menurut Pandu, larangan kendaraan besar yakni bus dan truk telah dibahas dalam rapat gabungan Kementerian Perhubungan, Korlanta Polri, dan Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT).

Hasil rapat tersebut kemudian dijadikan rekomendasi untuk dilaksanakan sebelum Tol Layang MBZ resmi beroperasi pada tahun 2019.

Menurut Pandu, informasi mengenai kecelakaan di jalan tol. Saat itu, banyak kecelakaan di jalan tol yang disebabkan oleh truk dan bus.

Selain itu, kekhawatiran lainnya adalah tidak adanya jalur darurat bagi kendaraan bermasalah di bagian bawah Tol Layang MBZ.

“Kita tidak bicara konstruksi atau konstruksi, tapi kita melihat kondisi yang ada. “Tidak ada jalur darurat, tidak ada jalur darurat di KM 47, sehingga jika terjadi kecelakaan akan bertambah parah,” kata Pandu.

“Di KM 47 terjadi kemacetan di jalur bawah Tol Japek. “Jadi kalau ada bus atau truk yang dibiarkan melewati atas dan menemui kendala maka akan turun dan membahayakan kendaraan lain,” ujarnya. 

Baca juga: Kualitas Beton Tol MBZ Disebut Di Bawah Standar, Jawab Yasa Mar

Dalam kasus ini, jaksa menduga ada kerugian keuangan masyarakat sebesar Rp510 miliar dalam proyek pembangunan jalan MBZ.

Kerugian ini disebabkan oleh tindakan mantan Direktur Utama (Direktur) PT Jasamar Jalan Layang Chikampek (JJC) Joko Dwijono, Ketua Panitia Lelang PT JJC Uddhi Mahyudin, Bukaka Teknik Utama, Sofia Balfas dan Kuper. Tony Budianto Sihite, staf ahli di PT LAPI Ganeshatama Consulting.

“Kerugian keuangan negara atau perekonomian negara sebesar Rp510.085.261.485,41 atau sekurang-kurangnya sebesar itu,” kata jaksa pada 14 Maret 2024 di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Jaksa berpendapat bahwa para terdakwa dalam proses penetapan pemenang lelang melakukan negosiasi perubahan spesifikasi khusus yang tidak sesuai dengan desain asli dan menurunkan mutu beton. Dapatkan pilihan berita dan pembaruan dari ponsel Anda. Pilih saluran berita favorit Anda untuk mengakses saluran WhatsApp virprom.com: https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan Anda telah menginstal aplikasi WhatsApp.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back To Top